Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Pergerakan Kebangkitan Desa Terima SK dari Kemenkumham

Kehadiran Partai Perkasa yang dapat SK dari Ditjen AHU Kemenkumham akan menjadi salah satu instrumen politik yang fokus pada kepentingan desa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Partai Pergerakan Kebangkitan Desa Terima SK dari Kemenkumham
Ditjen AHU Kemenkumham
Partai Perkasa saat menunjukkan surat keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Keamanan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) telah menerima surat keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Keamanan (Ditjen AHU Kemenkumham) sebagai partai politik yang berbadan hukum

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Perkasa Eko S. Santjojo di Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

"Hari ini kami dari Partai Perkasa, hadir ke Kemenkumham untuk mengambil SK penetapan badan hukum Partai perkasa sebagai partai politik," ucap Eko. 

Baca juga: OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya

Eko menuturkan, partai ini dulunya bernama Partai Pelopor

Melalui keputusan Kongres Partai Pelopor yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2021 lalu di Jakarta, Partai Pelopor resmi berganti nama menjadi Partai Perkasa. 

"Awalnya dulu Partai Pelopor, kami udah dua kali ikut pemilu, kemudian sekarang kita aktifkan kembali tapi dengan berganti menjadi Partai Perkasa. Apa itu Perkasa? Pergerakan Kebangkitan Desa [Perkasa]," tutur dia. 

Selanjutnya, Eko berharap partainya bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024. 

Berita Rekomendasi

Target awalnya bisa mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024.   

"Alhamdulillah sudah mendapat SK pengesahan dari Kemenkumham. Selanjutnya kami akan persiapan untuk masuk ke P4, peserta pemilu untuk ke KPU," katanya.

Baca juga: Wagub DKI hingga Aktivis 98 Tanggapi Aksi Sidak Giring Ganesha ke Sirkuit Formula E di Ancol

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Terakhir Bersama Rahmat Effendi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Tinggi Partai Perkasa, Bonny Z Minang, mengatakan kehadiran Partai Perkasa akan menjadi salah satu instrumen politik yang fokus pada kepentingan desa.

Menurut dia, keberadaan desa seringkali terpinggirkan, bahkan hanya menjadi objek eksploitasi bagi kepentingan politik tertentu saja.

Untuk itu, kehadiran partai ini dapat menjadi alat politik bagi putra putri desa. 

"Kami bikin partai bukan untuk kami. Membuka ya, sarana untuk putra putri terbaik desa. Dapat duduk di dewan perwakilan rakyat melalui mekanisme Pemilu tentunya harus punya partai kan. Nah partai ini kita memfasilitasi saudara-saudara kita di Desa," ujar Bonny.

"Ketika di DPR untuk mereka dapat mengawal program pembangunan, ekonomi desa. Karena kalau desa tumbuh, otomatis pertumbuhan ekonomi secara nasional akan baik. Kan gitu," imbuhnya.

Partai Perkasa saat menunjukkan surat keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Keamanan
Partai Perkasa saat menunjukkan surat keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Keamanan (Ditjen AHU Kemenkumham)

Dalam kepengurusan DPN Partai Perkasa antara lain diisi oleh:

- Ketua Majelis Tinggi: Bonny Z. Minang

- Ketua Umum: Eko S. Sancoyo

- Wakil Ketua Umum: Sudir Santoso 

- Sekretaris Jenderal: Ristiyanto 

- Bendahara Umum: Reinhart T. Rusli

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas