Profil Majelis Ulama Indonesia: Sejarah Berdirinya MUI, Tujuan, dan Daftar Ketua MUI
Profil Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejarah berdirinya MUI, tujuan, dan daftar Ketua MUI dari periode pertama hingga 2022. MUI berdiri 26 Juli 1975.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah Wadah Musyawarah bagi para Ulama, Zu’ama, dan Cendekiawan Muslim di Indonesia.
Dalam laman resmi MUI disebutkan, tujuan dari organisasi ini adalah untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.
MUI berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, yang bertepatan dengan 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
Awalnya, para ulama, cendekiawan dan zu'ama dari berbagai daerah di Indonesia melakukan musyawarah.
Kemudian dicapailah kesepakatan hingga terbentuklah MUI.
Baca juga: Merasa Dirugikan, Pihak Mengaku Korban Ustaz Yusuf Mansur Sambangi MUI, Minta Solusi
Sejarah berdirinya Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Di awal proses pembentukan MUI, saat itu ada 26 perwakilan yang masing-masing adalah perwakilan dari 26 Provinsi.
Ada 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah.
Selain itu, ada juga empat orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI.
Kemudian, ada 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membentuk wadah organisasi/lembaga untuk para ulama, Zuama dan cendekiawan muslim bermusyawarah.
Keputusan mereka tertuang dalam “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah.
Momentum pendirian MUI disebut juga Musyawarah Nasional Ulama I.
MUI berdiri pada fase kebangkitan setelah 30 tahun merdeka.
Ketika itu energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat.
Baca juga: Marak Fenomena Spirit Doll, MUI Ingatkan Boneka Bisa Jadi Benda Haram jika Dimaknai 2 Hal
Tujuan berdirinya Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Dalam perjalanannya, MUI sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim meneruskan tujuan sebagai berikut, yaitu:
1. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
2. Memberikan nasihat dan fatwa tentang masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, terutama meningkatkan kegiatan untuk mempererat kerukunan antar-umat beragama dalam persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna menyukseskan pembangunan nasional;
4. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat, khususnya umat Islam, dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Daftar Ketua MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengalami beberapa kali musyawarah nasional, dan pergantian Ketua Umum, yaitu:
1. Prof. Dr. Hamka (1977 – 1981)
2. KH. Syukri Ghozali (1981 – 1983)
3. KH. Hasan Basri (1985 – 1998)
4. Prof. KH. Ali Yafie (1998 – 2000)
5. KH. M. Sahal Mahfudz (2000 – 2014)
6. Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin (2014 – 2015)
7. Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin (2015 – 2020)
8. KH. Miftachul Akhyar (2020 – Sekarang)
Ketua Umum MUI yang pertama, kedua, ketiga, dan kelima telah meninggal dunia dan mengakhiri tugas-tugasnya.
Sedangkan yang keempat dan dua yang terakhir masih terus berkhidmah untuk memimpin MUI.
Baca juga: Singgung Kasus Ferdinand, Ketua MUI Cholil Nafis: Tak Boleh Memaki Tuhan Umat Agama Lain
Hubungan dengan Pihak Eksternal
Dilansir laman resminya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk dalam gerakan masyarakat, yang dilahirkan oleh para ulama, zuama dan cendekiawan muslim, serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam.
MUI tidak berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian.
Dalam hal ini, MUI tampil dalam kemandirian dan tidak bergantung pada pihak-pihak lain di luar MUI ketika mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi.
MUI tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan tidak memposisikan diri sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia menjadi wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.
Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tidak menghalanginya untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Selama hubungan tersebut dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing dan tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia.
MUI sadar akan hubungan dan kerjasama itu adalah bukti organisasi ini merupakan bagian dari tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam.
Selain itu, MUI menjadi bagian utuh dari tatanan masyarakat yang hidup berdampingan dan bekerjasama antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa.
Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi bagian dari ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (Rahmat bagi Seluruh Alam).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Majelis Ulama Indonesia
Baca tanpa iklan