Sahroni Dukung Polisi Tahan Bahar Bin Smith
Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampikan dukungannya terhadap sikap kepolisian.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Bandung, Jawa Barat yang mengandung unsur ujaran kebencian serta Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Akan tetapi penetapan status tersangka tersebut menjadi perdebatan berbagai pihak.
Ada yang menyebutkan bahwa polisi terlalu cepat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.
Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampikan dukungannya terhadap sikap kepolisian.
Baca juga: Habib Bahar Terlibat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian KSAD Dudung, Berkasnya Dilimpahkan ke Polda Jabar
Menurutnya, penetapan status tersangka dan penahanan itu sudah sesuai aturan.
“Menurut pandangan saya sih, tidak ada terlalu cepat atau lambat ya. Namanya polisi ketika menindak perkara, kalau sudah ada alat bukti yang cukup ya langsung ditindak. Jadi memang ini sudah melalui proses penyidikan secara objektif dan transparan,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Sahroni juga mengingatkan bahwa ujaran kebencian memang merupakan tindakan pidana yang berbahaya dan perlu mendapat penanganan yang cepat.
Terutama jika pihak yang menyampaikannya adalah tokoh masyarakat.
“Di mana-mana namanya ujaran kebencian ini membahayakan sekali. Bisa menyolot konflik, apa lagi jika dilakukan oleh tokoh agama. Yang bersangkutan kan mempunyai masa yang besar, bila ia mengungkapkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian khawatir ada pergerakan massa yang menganggu keamanan publik. Sehingga segera ditetapkan menjadi tersangka tentu akan menekan terjadinya pergerakan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Sahroni turut menyampaikan bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui dialog atau pendekatan restorative justice.
“Kalau kemarin banyak yang menyebutkan mengapa tidak melalui proses dialog atau restorative justice dulu ya tidak bisa. Tidak semua kasus bisa melalui pendekatan tersebut. Ini kan ujaran kebencian dan membawa unsur SARA. Ini sesuatu yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun, jadi memang harus diproses,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.