TB Hasanuddin Minta Pemerintah Segera Lantik Pangkostrad Baru
Ia berharap, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera mengomunikasikan kepada presiden agar jabatan strategis ini segera diisi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, meminta pemerintah agar tak membiarkan posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) terlalu lama kosong.
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini berharap, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera mengomunikasikan kepada presiden agar jabatan strategis ini segera diisi.
"Sebagai satuan komando dan satuan besar di jajaran TNI AD, sebaiknya Pemerintah sq Panglima TNI segera mengisi posisi yang kosong setelah Jendral Dudung Abdurachman ditunjuk menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Mungkin jabatan Pangkostrad harus mendapat restu Presiden tapi mesti segera dikomunikasikan," katanya kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Penjelasan Panglima TNI soal Jabatan Pangkostrad yang Masih Kosong
Menurut Hasanuddin, secara organisasi memang tak ada masalah karena masih ada Kepala Staf Kostrad sehingga kegiatan operasional masih dapat berjalan sesuai prosedur.
Apalagi, lanjut dia, masih ada 3 Panglima Divisi di bawah Kostrad juga masih lengkap.
"Memang tak ada masalah karena operasional masih berjalan. Tetapi alangkah baiknya posisi Pangkostrad tidak terlalu lama kosong. Apalagi posisi ini sangat strategis di angkatan darat sebagai Kotama terbesar," ucapnya.
Untuk diketahui, jabatan Pangkostrad saat ini mengalami kekosongan setelah Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 17 November 2021.
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa dalam satu kesempatan menyebut pihaknya masih menunggu sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) terkait perwira tinggi yang akan mengisi posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Andika menjelaskan, hasil sidang Wanjakti tersebut nantinya akan dilaporkan dan diputuskan Presiden Joko Widodo.