Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Januari 2022

Simak cara cek status penerima bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id. Bansos PKH cair Januari 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cek Status Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Januari 2022
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang. Simak cara cek status penerima bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id. Bansos PKH cair Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan melalui Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, bantuan PKH ini masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif yang diberikan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Maka pemerintah masih melanjutkan penyaluran bantuan PKH ini sampai tahun 2022.

Bansos PKH diberikan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cek status dan daftar penerima bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Daftar Bansos yang Masih Disalurkan di Tahun 2022: Kartu Prakerja, Bansos PKH hingga BLT Dana Desa

Baca juga: HNW: Potensi Kerugian Kasus Kemahalan Harga Bansos Mencapai Rp 6 Triliun.

Bansos PKH saat ini telah memasuki pencairan tahap 1 pada periode Januari 2022.

Cara Cek Status Daftar Penerima Bansos PKH:

Berita Rekomendasi

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: Bantuan Pemerintah yang Disalurkan Tahun 2022, Ada Kartu Prakerja hingga Bansos PKH

Baca juga: Catatan KPK: 6 Perkara Korupsi Curi Perhatian Publik, Ada Kasus Bansos Hingga Azis Syamsuddin

Kategori Penerima Bansos PKH:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022

Baca juga: Bansos PKH Cair Januari 2022, Cek Status Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Jadwal Pencairan Dana PKH

Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.

- Tahap I: Januari, Februari, Maret

- Tahap II: April, Mei, Juni

- Tahap III: Juli, Agustus, September

- Tahap IV: Oktober, November, Desember

Cara Mengajukan Daftar Penerima Bansos PKH

- Unduh aplikasi Cek Bansos;

- Kemudian login dan klik Menu "Daftar Usulan";

- Setelah itu tambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan";

- Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;

- Apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- Setelah itu seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;

- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";

- Setelah itu Anda tinggal menunggu proses penyaluran bansosnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bansos PKH 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas