Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK dashboard.prakerja.go.id/daftar untuk Daftar Akun Prakerja Tahun 2022

Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja telah dibuka. Segera daftarkan dirimu di www.prakerja.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in KLIK dashboard.prakerja.go.id/daftar untuk Daftar Akun Prakerja Tahun 2022
www.prakerja.go.id
Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja telah dibuka. Segera daftarkan dirimu di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja telah dibuka sejak 5 Januari 2022 lalu.

Pembuatan akun ini ditujukan bagi masyarakat yang belum mempunyai akun, sehingga mereka dapat mendaftarkan diri terlebih dulu di www.prakerja.go.id.

Adapun masyarakat yang sudah memiliki akun, nantinya tinggak klik gabung dan mengikuti seleksi saat gelombang selanjutnya di buka.

Baca juga: 4 Bantuan Ini Masih Disalurkan di Tahun 2022, Dari Mulai BLT Dana Desa, PKH hingga Kartu Prakerja

Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

"Sobat Prakerja, pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka kembali. Sobat yang belum punya akun, segera daftarkan diri, yuk! Jika sudah memiliki akun, ketika gelombang dibuka nantinya Sobat hanya tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi," tulis keterangan di postingan tersebut.

- Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka.
- Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka. (IG @prakerja.go.id)

Seperti yang telah diketahui, program Kartu Prakerja telah membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.

Untuk itu, Pemerintah melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun 2022.

Berita Rekomendasi

"Sekitar akhir atau awal Februari (Red, 2022) kita akan umumkan kapan Gelombang 23 akan dimulai," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Adapun jumlah penerima Kartu Prakerja 2022 ditargetkan sekitar 3-4,5 juta penerima.

"Jumlah pesertanya nanti sekitar 3-4,5 juta orang secara total," jelasnya.

Sembari menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja, berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Apabila melihat dari tahun 2021, berikut cara lengkap mendaftar Kartu Prakerja.

- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar;

- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;

- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;

- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;

- Masuk ke dashboard akun;

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;

- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;

Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna.

- Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi;

Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik OK.

- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar.

- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Pendaftar harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran selesai! Pendaftar hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi;

- Pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Apabila melihat dari tahun 2021, berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

(Tribunnews.com/Widya/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas