Pemerintah Diminta Menjamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 Berlabel Halal
Dorongan untuk menggunakan vaksin halal pun sudah banyak dari berbagai kalangan ormas Islam, di antaranya ada dua ormas Islam terbesar di Indonesia.
Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan respons terkait permintaan masyarakat akan ketersediaan vaksin Covid-19 berlabel halal.
Sebagaimana diketahui saat ini sudah terdapat vaksin covid-19 yang mendapatkan fatwa halal dari MUI.
Dorongan untuk menggunakan vaksin halal pun sudah banyak dari berbagai kalangan ormas Islam, di antaranya ada dua ormas Islam terbesar di Indonesia yakni PBNU dan Muhammadiyah.
"Vaksin halal tetap harus menjadi prioritas, karena rakyat kita mayoritas muslim. Pemerintah harus sungGuh-sunGguh menyiapkan vaksin halal," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, Sabtu (8/1/2022).
Senada dengan Voxpol, Direktur Eksekutif Lingkar Strategis Indonesia (Lingstra), Deni Indra Sukmawan mendesak pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin halal.
Baca juga: Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19, Dimulai 12 Januari 2022
Menurut Deni, meskipun Indonesia bukan negara Islam tetapi mayoritas rakyatnya beragama Islam.
Menyediakan vaksin halal merupakan kewajiban pemerintah. Karena dengan menjamin ketersediaan tersebut, berarti negara hadir menjaga keberlangsungan kegiatan beragama sesuai butir Pancasila di sila Pertama.
"Ada Pancasila sila Pertama, dan UUD 1945 Pasal 29 tentang Kebebasan Beragama. Pemerintah sebagai pelaksana dari amanat tersebut wajib hadir dan menjamin keberlangsungan umat beragama," ujarnya.
"Sehingga menyediakan vaksin berlabel halal adalah bagian daripada menjalankan aturan tersebut," ucap Deni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.