Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Menjamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 Berlabel Halal

Dorongan untuk menggunakan vaksin halal pun sudah banyak dari berbagai kalangan ormas Islam, di antaranya ada dua ormas Islam terbesar di Indonesia.

Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Diminta Menjamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 Berlabel Halal
TRIBUN JATENG/HERMAWANHANDAKA
Ilustrasi vaksinasi pelajar: Sebanyak 3.253 Siswa SD mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun yang berlangsung di KRI Surabaya-591, Kamis (6/1/22). Untuk kelancaran serta keberhasilan pemberian vaksinasi anak, Koarmada II dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menerjunkan sekitar 50 tenaga kesehatan profesional, gabungan dari Dinas Kesehatan Koarmada II, Balai Kesehatan Lanal Semarang. Panglima Koarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi serta satgas vaksinasi Semarang Kolonel laut (P) Sumarji Bimoaji meninjau vaksinasi secara langsung di KRI Surabaya-591. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan respons terkait permintaan masyarakat akan ketersediaan vaksin Covid-19 berlabel halal.

Sebagaimana diketahui saat ini sudah terdapat vaksin covid-19 yang mendapatkan fatwa halal dari MUI.

Dorongan untuk menggunakan vaksin halal pun sudah banyak dari berbagai kalangan ormas Islam, di antaranya ada dua ormas Islam terbesar di Indonesia yakni PBNU dan Muhammadiyah.

"Vaksin halal tetap harus menjadi prioritas, karena rakyat kita mayoritas muslim. Pemerintah harus sungGuh-sunGguh menyiapkan vaksin halal," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, Sabtu (8/1/2022).

Senada dengan Voxpol, Direktur Eksekutif Lingkar Strategis Indonesia (Lingstra), Deni Indra Sukmawan mendesak pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin halal.

Baca juga: Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19, Dimulai 12 Januari 2022

Menurut Deni, meskipun Indonesia bukan negara Islam tetapi mayoritas rakyatnya beragama Islam.

Menyediakan vaksin halal merupakan kewajiban pemerintah. Karena dengan menjamin ketersediaan tersebut, berarti negara hadir menjaga keberlangsungan kegiatan beragama sesuai butir Pancasila di sila Pertama.

Berita Rekomendasi

"Ada Pancasila sila Pertama, dan UUD 1945 Pasal 29 tentang Kebebasan Beragama. Pemerintah sebagai pelaksana dari amanat tersebut wajib hadir dan menjamin keberlangsungan umat beragama," ujarnya.

"Sehingga menyediakan vaksin berlabel halal adalah bagian daripada menjalankan aturan tersebut," ucap Deni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas