Baru 33 Persen Masyarakat Mengetahui Permen PPKS, Nadiem: Kami akan Sosialisasi
Tanggapi survei SMRC, baru 33 persen masyarakat yang tahu Permen PPKS, Nadiem bakal melakukan sosialisasi terhadap Permendikbudristek tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebutkan baru 33 persen masyarakat yang mengetahui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi terhadap Permendikbudristek ini.
"Hasil survei SMRC yang menunjukkan baru 33% responden tahu Permen PPKS, mendorong kami menyosialisasikan ini," ujar Nadiem dalam rilis survei SMRC secara daring, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Nadiem Makarim Targetkan Semua Kampus Punya Satgas PPKS Tahun Depan
Baca juga: Dinkes DKI Jelaskan Kronologi 36 Warga Krukut Positif Covid-19, Tracing Jalan Terus
Nadiem mengungkapkan Kemendikbudristek berupaya untuk melibatkan seluruh pihak dalam mengimplementasikan Permendikbudristek ini.
Nadiem menilai pencegahan kekerasan seksual tidak hanya dilaksanakan di dalam kampus, namun juga di seluruh wilayah publik.
"Pada dasarnya, kami ingin peraturan ini diimplementasikan kolaboratif, tidak hanya di kampus, tapi masyarakat umum. bersama-sama kita memerangi kekerasan seksual," ucap Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim: Permendikbudristek PPKS Adalah Jawaban Kegelisahan Banyak Pihak
Baca juga: Wali Kota Depok Jelaskan Kronologi 6 Warganya Terpapar Omicron, Ada yang Habis Rekreasi dari Puncak
Survei SMRC menunjukan 92 persen masyarakat mendukung Permendikbudristek ini.
Survei mengenai Permendikbud dilakukan melalui tatap muka langsung pada Desember 2021.
Sementara yang tidak mendukung hanya 7 persen.
Saidiman mengungkapkan ada 33 persen yang mengaku tahu terhadap Permendikbudristek.
Sementara 67 persen lainnya menjawab tidak tahu.
Baca juga: 36 Warga Krukut Positif Covid-19, 4 RT Zona Merah, Micro Lockdown hingga 14 Hari
Berdasarkan angka tersebut, ada 47 persen yang menjawab sangat mendukung Permendikbudristek ini.
Sementara 45 persen menjawab mendukung, 6 persen yang tidak mendukung dan sangat tidak mendukung 1 persen dan ada 1 persen yang belum jawab.
Survei SMRC juga menemukan bahwa hanya 10 persen masyarakat yang menyatakan bahwa Permendikbudristek membenarkan perzinaan. Sementara yang tidak setuju 87 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.