Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Peringatkan Jajarannya Jangan Coba-coba Sembarangan Mengeluarkan P-21

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajarannya tidak sembarangan dan gegabah mengeluarkan P-21 dalam suatu perkara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Peringatkan Jajarannya Jangan Coba-coba Sembarangan Mengeluarkan P-21
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajarannya tidak sembarangan dan gegabah mengeluarkan P-21 dalam suatu perkara.

Seluruh Jaksa diminta untuk lebih teliti dan cermat dalam menilai suatu perkara saat tahapan pra-penuntutan.

"Optimalkan forum konsultasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19. Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Ia mengatakan bahwa Jaksa merupakan pemilik asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana.

Dalam hal ini, Jaksalah sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak. 

Karena itu, ia menegaskan seorang Jaksa dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya haruslah memiliki integritas, profesionalitas dan moralitas yang tinggi. Ketiga sikap itu akan tercermin dalam pelaksanan tugas sehari-hari dan juga dalam proses penuntutan.

"Saya minta kepada para Jaksa untuk lebih teliti, cermat, profesional dan independen menilai suatu perkara khususnya dalam proses pra penuntutan," ujar dia.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Sejumlah Pejabat, Termasuk Wakil Jaksa Agung dan Jampidsus

Berita Rekomendasi

Sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap.

Termasuk, kata Burhanuddin, jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan.

Selain itu, para Jaksa yang perkaranya dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan dipastikan akan dilakukan evaluasi. 

"Oleh karena itu jangan coba-coba lagi sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21. Dan kepada para Kajati, Aspidum, Aspidsus, Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, saya meminta pastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani," jelas dia.

“Bekerjalah secara profesional dan penuh integritas, karena saya akan mem-back up penuh saudara apabila dalam penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, namun saya juga tidak akan segan mengevaluasi saudara jika dalam proses penanganan perkara tidak dilaksanakan secara profesional,” tutup Burhanuddin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas