Nadiem Makarim: Penyusunan Permendikbudristek PPKS Butuh Waktu 1,5 Tahun
Nadiem Makarim menyebut, Kemendikbudristek bahkan membutuhkan waktu hingga 1,5 tahun untuk merampungkan aturan ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan perguruan tinggi membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kemendikbudristek bahkan membutuhkan waktu hingga 1,5 tahun untuk merampungkan aturan ini.
"Proses penyusunan peraturan ini cukup panjang. Kami di Kemendikbudristek tak bekerja sendirian. Kira-kira selama 1,5 tahun kami ngumpulin data, diskusi internal," kata Nadiem dalam rilis survei SMRC secara daring, Senin (10/1/2022).
Nadiem mengatakan proses penyusunan Permendikbudristek turut melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Menurutnya, Kemendikbudristek meminta saran berbagai pihak mulai dari akademisi hingga praktisi dalam penyusunan aturan ini.
"Dan mengadakan puluhan kali diskusi proses uji publik dan harmonisasi melibatkan perguruan tinggi, kementerian, lembaga, dan jaringan masyarakat sipil yang biasa menerima laporan kasus, dan mendampingi korban kekerasan seksual," ungkap Nadiem.
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Targetkan Tahun Ini Semua Kampus Punya Satgas PPKS
Meski begitu, Nadiem mengakui pro dan kontra turut bermunculan setelah aturan ini disahkan.
"Seperti yang diketahui bersama, setelah kami mengesahkan permen, muncul banyak respon dari masyarakat. Juga dari berbagai pemangku kepentingan," tutur Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini mengaku tetap membuka masukan dari berbagai pihak terkait Permendikbudristek ini.
Masukan dari berbagai pihak, menurut Nadiem, sangat dibutuhkan untuk menghasilkan regulasi yang mampu melindungi masyarakat dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Tak Membenarkan Zinah, Mayoritas Pemilih Parpol Setujui Permendikbud soal PPKS di Kampus
"Sampai hari ini kami terus menerima masukan sebagai bahan pertimbangan kami ke depan bagaimana peraturan ini mendorong pendidikan yang merdeka dari kekerasan seksual," pungkas Nadiem.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.