Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia akan Berganti Warna Menjadi Putih dan Dilengkapi Cip
Pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia akan berganti warna menjadi putih, plat nomor nantinya juga dilengkapi dengan cip, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Pelat nomor kendaraan bermotor akan segera berganti warna.
Pelat nomor kendaraan bermotor yang biasanya memiliki warna dasar hitam dengan teks putih, akan segera diganti warna menjadi berbahan dasar putih dengan teks berwarna hitam.
Dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, Korlantas Polri juga telah menyiapkan rencana pemasangan cip pada setiap kendaraan bermotor di Indonesia.
Pergantian perubahan warna dasar pelat nomor ini berhubungan dengan rencana pemasangan alat cip pada setiap pelat nomor.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan bahwa rencana pergantian warna dan pemasangan cip pada pelat nomor ini akan melewati proses panjang, karena masih harus disesuaikan dengan aturan, data dan lain-lain.
Aturan pergantian warna pelat nomor dan pemasangan cip ini bertujuan agar memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena didalam setiap pelat akan memuat cip yang berisi data pemilik kendaraan bermotor.
Cip nomor registrasi dipasang dengan teknologi yang canggih pada setiap pelat nomor mobil dan sepeda motor.
Baca juga: Aturan dan Ketentuan Baru Perjalanan Luar Negeri, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Gunakan Kendaraan Listrik, Tempuh Jarak 10 Km Hanya Butuh Biaya Rp 1.100

Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan dalam rangka mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dijelaskan bahwa teknologi ETLE yang memanfaatkan kamera terkadang masih terkendala atau kesulitan dalam mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Kasubdit STNK KBP, AKBP M. Taslim Cahiruddin menjelaskan bahwa, kamera ETLE mungkin mengalami kesalahan atau kesulitan dalam membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.
Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.
Maka penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam diharapkan dapat membuat kamera ETLE tidak lagi mengalami kesalahan identifikasi lagi.

Baca juga: Kapan Pelat Nomor Putih Berlaku? Polri Beri Penjelasan soal Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna
Baca juga: Pemotor Masuk Jalan Tol Karena Ikuti Google Maps di Tangerang, Kini Pengendaranya Ditilang Polisi
Dikutip dari humas.polri.go.id, keputusan mengenai aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya aturan mengenai ketentuan pelat nomor kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi).
Kini dalam dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 dijelaskan bahwa terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.
Disampaikan juga bahwa aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain Aturan pelat Nomor Kendaraan Bermotor