Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei SMRC: 92 Persen Publik Mendukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual

92 persen masyarakat mendukung Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Survei SMRC: 92 Persen Publik Mendukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Manager Program SMRC Saidiman Ahmad saat menyampaikan hasil surveinya secara daring, Jumat (1/10/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukan 92 persen masyarakat mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan lingkungan perguruan tinggi.

Survei mengenai Permendikbudristek dilakukan melalui tatap muka langsung pada Desember 2021.

"92 persen dari yang tahu soal Permendikbudristek ini mendukung. Sementara yang tidak mendukung hanya 7 persen," ujar Manager Program SMRC Saidiman Ahmad dalam rilis survei SMRC secara daring, Senin (10/1/2022).

Saidiman mengungkapkan ada 33 persen yang mengaku  tahu terhadap Permendikbudristek. Sementara 67 persen lainnya menjawab tidak tahu.

Berdasarkan angka tersebut, ada 47 persen yang menjawab sangat mendukung Permendikbudristek ini.

"Sementara 45 persen menjawab mendukung, 6 persen yang tidak mendukung dan sangat tidak mendukung 1 persen dan ada 1 persen  yang belum jawab," ucap Saidiman.

Baca juga: Nadiem Makarim Targetkan Semua Kampus Punya Satgas PPKS Tahun Depan

Berita Rekomendasi

Survei SMRC juga menemukan bahwa hanya 10 persen masyarakat yang menyatakan bahwa Permendikbudristek membenarkan perzinaan.

"Sementara yang tidak setuju 87 persen, itu jauh lebih banyak atau bahkan mayoritas dari yang tersebut yaitu menyatakan bahwa kebijakan itu tidak membenarkan perzinaan," kata Saidiman.

Saidiman mengungkapkan 87 persen publik menilai Permendikbudristek adalah upaya melindungi korban dari kekerasan atau pemaksaan untuk melakukan hubungan seks.

Seperti diketahui, survei menggunakan sistem multistage random sampling sebanyak 2420 responden. Respon rate sebesar 2062 atau 85 persen dari rencana responden awal.

Baca juga: Akademisi Kritik Permendikbud-Ristek Soal PPKS: Sulit Dijalankan, Banyak Frasa Multiinterpretasi

Jumlah margin of error dengan diperkirakan sebesar kurang lebih 2,2 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Wawancara tatap muka ini dilakukan pada 8 sampai 16 Desember 2021.

Sementara survei lewat telepon dilakukan kepada sebesar 72 persen dari populasi.

Sampel sebanyak 1249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional.

Margin of error dari survei ini diperkirakan kurang lebih 2,8 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Wawancara melalui telepon pada 5 sampai 7 Januari 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas