Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Termasuk Inggris, Dikecualikan Bagi WNA dengan Kriteria Ini

Warga negara asing dari 14 negara dilarang masuk Indonesia sejak 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Termasuk Inggris, Dikecualikan Bagi WNA dengan Kriteria Ini
AFP/DAVID MCNEW
14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Termasuk Inggris, Dikecualikan Bagi WNA dengan Kriteria Ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, selengkapnya dalam artikel ini.

Warga negara asing dari 14 negara dilarang masuk Indonesia sejak 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, Surat Edaran dikeluarkan guna melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Ashanty Ikuti Aturan Karantina Usai Bepergian dari Luar Negeri, Krisdayanti Beri Apresiasi

Baca juga: Aturan dan Ketentuan Baru Perjalanan Luar Negeri, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Pelancong mengantre di check-in Delta Airlines di Bandara Internasional Los Angeles di Los Angeles, California, pada 24 Desember 2021. - Lebih dari 2.000 penerbangan telah dibatalkan dan ribuan tertunda di seluruh dunia karena varian Omicron yang sangat menular mengganggu perjalanan liburan. Menurut situs pelacakan Flightaware.com pada 1540 GMT pada hari Jumat, total 2.118 penerbangan telah dibatalkan di seluruh dunia, termasuk 500 penerbangan yang berasal dari atau menuju ke bandara AS, dan lebih dari 5.700 tertunda. (Photo by DAVID MCNEW / AFP)
Pelancong mengantre di check-in Delta Airlines di Bandara Internasional Los Angeles di Los Angeles, California, pada 24 Desember 2021. - Lebih dari 2.000 penerbangan telah dibatalkan dan ribuan tertunda di seluruh dunia karena varian Omicron yang sangat menular mengganggu perjalanan liburan. Menurut situs pelacakan Flightaware.com pada 1540 GMT pada hari Jumat, total 2.118 penerbangan telah dibatalkan di seluruh dunia, termasuk 500 penerbangan yang berasal dari atau menuju ke bandara AS, dan lebih dari 5.700 tertunda. (Photo by DAVID MCNEW / AFP) (AFP/DAVID MCNEW)

Daftar Negara

Daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:

Berita Rekomendasi

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Norwegia

4. Perancis

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Diketahui, Afrika Selatan hingga Perancis merupakan empat negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi Omicron.

Sementara delapan negara mulai dari Angola hingga Lesotho merupakan wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron.

Adapun, Inggris dan Denmark juga dilarang memasuki Indonesia karena jumlah kasus konfirmasi Omicron mencapai lebih dari 1.000 kasus.

Pengecualian

Terdapat pengecualian bagi WNA yang memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah di atas.

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

3. Sesuai skema perjalanan (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas