Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Ferdinand Hutahaean Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Cuitan SARA

Bareskrim periksa Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hari Ini Ferdinand Hutahaean Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Cuitan SARA
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada hari ini, Selasa (11/1/2022).

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan kegiatan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan terhadap Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Menurut Hendra, banyak pertanyaan yang masih belum tersampaikan oleh penyidik pada Senin kemarin. Pasalnya, kata Hendra, Ferdinand Hutahaean mengaku ingin beristirahat terlebih dahulu.

"Hari ini tadi dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali. Karena masih banyak pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam dan yang bersangkutan meminta untuk beristirahat terlebih dahulu," kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Hendra menuturkan pihaknya juga masih terus memeriksa sejumlah saksi. Total, sudah ada 21 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polri.

Hingga saat ini, kata Hendra, pihaknya masih tengah masih melengkapi berkas perkara Ferdinand Hutahaean.

Baca juga: Tawarkan Ferdinand Periksa Kejiwaan Secara Gratis, Roy: Serius, Kalau Sakit Dirawat Sampai Sembuh

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya terkait perkembangan kasus FH, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara tersangka FH," pungkas Hendra.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Baca juga: Polisi Sita Ponsel dan DVD Ferdinand Hutahaean Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

Baca juga: Ini Perjalanan Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean Sampai Akhirnya Ditahan

"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas