Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Perkara Dugaan Terorisme Munarman Bakal Diputuskan Besok dalam Sidang Putusan Sela

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perkara terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (12/11/2022) besok.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Nasib Perkara Dugaan Terorisme Munarman Bakal Diputuskan Besok dalam Sidang Putusan Sela
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Terdakwa kasus terorisme Munarman 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perkara terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (12/11/2022) besok.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, untuk persidangan besok beragendakan mendengar putusan Majelis Hakim atas eksepsi kubu terdakwa terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan tanggapan jaksa atas eksepsi kubu terdakwa.

Adapun agenda sidang yang biasa disebut putusan sela ini menjadi penentu nasib proses perkara eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu.

"Betul (persidangan besok), agenda putusan sela, pukul 09.00 WIB," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (11/1/2022).

Sebagai informasi, persidangan kali ini merupakan sidang lanjutan setelah dua pekan tak dilangsungkan karena libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu.

Adapun dalam sidang Rabu (22/12/2021) lalu, beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari Munarman terhadap dakwannya.

Baca juga: Munarman, Anggota MUI Ditangkap Atas Dugaan Kasus Terorisme Hingga Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

Berita Rekomendasi

Dalam tanggapannya, Jaksa menyatakan seluruh eksepsi dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman dinilai merupakan hanya berupa asumsi dan subyektif.

"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah untuk ditolak," kata jaksa dalam persidangan.

Dengan begitu, jaksa meminta kepada majelis hakim yang memutus dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh keberatan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, dan melanjutkan proses perkara tersebut.

Baca juga: Kondisi Terkini Munarman Selama Mendekam di Rutan Polda Metro dan Alasan Tak Ajukan Praperadilan

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum. 

Sehingga dakwaan yang sudah dibacakan itu bisa dijadikan rujukan untuk sidang pembuktian perkara.

"Oleh karena itu maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum: Munarman Kini Agak Kurus dan Lebih Putih Tapi Tetap Semangat

"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," sambungnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini jaksa juga melayangkan permohonan maaf bila ada kata-kata yang tidak tepat diungkapkan dipersidangan. 

Semua yang dijadikan dakwaan itu kata jaksa, untuk membuktikan rangkaian perbuatan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

"Itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan, agar kebenaran materiil atau kebenaran sejati yaitu, kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud, yang pada akhirnya kita dapat sampai pada keadilan yang digambarkan," tukas jaksa.

Eksepsi Munarman dan Tim Kuasa Hukum

Pada persidangan Rabu (15/12/2021) pekan lalu, Munarman dan kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Munarman menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya turut terlibat dalam jaringan terorisme dan berbaiat pada Islamic State Iraq and Suriah (ISIS).

Baca juga: Kuasa Hukum: Munarman Kini Agak Kurus dan Lebih Putih Tapi Tetap Semangat

Dalam eksepsinya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu kemudian mengaitkan tuduhan yang dilayangkan kepadanya dengan agenda perdana aksi bela Islam 212 pada 2016 silam.

Berdasar pengakuannya dalam sidang, pada agenda tersebut, banyak para pejabat tinggi negara yang hadir seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kapolri hingga Panglima TNI ke acara yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat itu.

Jika ditelisik, Presiden yang saat itu menjabat yakni Joko Widodo, dengan Wakilnya Jusuf Kalla, serta Menkopolhukam yakni Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," beber Munarman dalam eksepsinya.

Lantas dirinya menegaskan, jika dakwaan yang dijatuhkan jaksa itu benar, di mana dirinya dituduh sebagai orang yang terlibat dalam agenda teror, sehingga menimbulkan rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya. 

Maka kata dia, sejatinya seluruh pejabat yang hadir itu saat ini sudah berada di alam lain, dalam artian meninggal dunia.

Baca juga: Soal Munarman Tak Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum : Ingin Perkara ini Cepat Diproses

Sebab, menurut dia, Aksi 212 tahun 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi itu dinilai menjadi sebuah kesempatan yang besar bagi orang yang memiliki paham teroris.

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.

"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," tukasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas