Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat & Alur Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

Syarat & alur pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi, sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat & Alur Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Pexels.com
Ilustrasi - Syarat & alur pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi, sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. 

3. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.

4. Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani SKP.

5. SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk.

6. Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2021

Baca juga: Pengakuan Pegawai Pajak terkait Manipulasi Angka SKP PT Jhonlin Baratama, dari Rp 63 M Turun Rp 10 M

Masa Berlaku SKP

Kemudian, ketentuan selanjutnya adalah SKP hanya berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan.

Jika masa berlaku SKP sudah berakhir dan penduduk tidak melaporkan rencana kepindahannya pada daerah tujuan, maka SKP dinyatakan tidak berlaku.

Berita Rekomendasi

SKP yang tidak berlaku menjadi dasar pembatalan pindah dengan menggunakan SIAK di daerah asal.

Namun, bagi penduduk yang bermaksud melakukan pendaftaran perpindahan penduduk melebihi masa berlaku SKP, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat mengkomunikasikan pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan.

Kemudian, petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru kepada penduduk tersebut.

Setelah itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA alamat lama.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Surat Keterangan Domisili

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas