Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat & Alur Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

Syarat & alur pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi, sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat & Alur Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Pexels.com
Ilustrasi - Syarat & alur pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi, sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. 

TRIBUNNEWS.COM -  Warga Indonesia yang ingin pindah domisili, baik antar kabupaten maupun kota, dapat mengajukan Surat Keterangan Pindah (SKP) di Disdukcapil Kabupaten/Kota asal.

Pengurusan SKP tidak perlu menggunakan Surat Keterangan dari RT/RW dan desa/kelurahan.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Penduduk yang ingin pindah cukup menunjukkan Kartu Keluarga dan mengisi serta menandatangani formulir di kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota asal.

Kemudian, SKP akan diterbitkan bagi penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi.

Lalu, bagaimana ketentuan dan alur penerbitan SKP?

Baca juga: Tambah Lagi Negara Korban Pelarangan Eskpor Batubara RI, Negerinya Terancam Pemadaman Listrik

Ketentuan Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP):

Ilustrasi surat dan dokumen
Ilustrasi (Freepik)
Berita Rekomendasi

1. Hanya wajib menunjukkan KK pada Disdukcapil Kabupaten/Kota asal

Sesuai peraturan dalam Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, penerbitan surat keterangan pindah WNI dalam wilayah NKRI dilakukan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal.

2. SKP yang sudah selesai akan digunakan sebagai dasar perubahan KK, KIA, atau e-KTP dengan alamat baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.

Baca juga: Trenggono Minta Pengelola SKPT Rote Ndao Manfaatkan Fasilitas untuk Dorong Produktivitas Nelayan

Alur Penerbitan SKP untuk Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

Dalam pasal 30 Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019, terdapat tahapan membuat SKP bagi penduduk yang akan pindah/datang di Kabupaten/Kota atau Provinsi yang berbeda.

1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan Kartu Keluarga.

2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan.

3. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.

4. Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani SKP.

5. SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk.

6. Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2021

Baca juga: Pengakuan Pegawai Pajak terkait Manipulasi Angka SKP PT Jhonlin Baratama, dari Rp 63 M Turun Rp 10 M

Masa Berlaku SKP

Kemudian, ketentuan selanjutnya adalah SKP hanya berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan.

Jika masa berlaku SKP sudah berakhir dan penduduk tidak melaporkan rencana kepindahannya pada daerah tujuan, maka SKP dinyatakan tidak berlaku.

SKP yang tidak berlaku menjadi dasar pembatalan pindah dengan menggunakan SIAK di daerah asal.

Namun, bagi penduduk yang bermaksud melakukan pendaftaran perpindahan penduduk melebihi masa berlaku SKP, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat mengkomunikasikan pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan.

Kemudian, petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru kepada penduduk tersebut.

Setelah itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA alamat lama.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Surat Keterangan Domisili

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas