Syarat Pendaftaran Siswa Seleksi Nasional Peserta Didik Baru MAN Tahun 2022
Kemenag membuka Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) tahun pelajaran 2022/2023.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak persyaratan pendaftaran siswa Seleksi Nasional Peserta Didik Baru MAN Tahun 2022.
Kementerian Agama (Kemenag) membuka Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) tahun pelajaran 2022/2023.
Terdapat tiga pilihan pendaftaran, yaitu MAN Insan Cendekia (IC), MAN Program Keagamaan (PK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN).
SNPDB akan dibuka dalam dua jalur, tes dan prestasi atau non tes dengan kuota terbatas.
Peserta didik yang berminat, dapat mendaftarkan diri secara online di laman https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id.
Selain itu, terdapat persyaratan bagi siswa seleksi MAN IC, MAKN, dan MAN PK dalam SNPDB MAN 2022/2023.
Baca juga: Login SSCASN untuk Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Jika Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya!
Baca juga: Simak Jadwal hingga Biaya Pendaftaran UTBK - SBMPTN 2022, Seleksi UTBK Mulai 17 Mei 2022
Berikut syarat yang dikutip dari petunjuk teknis di laman snpdb-madrasah.kemenag.go.id:
1. MAN IC
MAN Insan Cendekia merupakan salah satu prototipe madrasah unggulan berbasis asrama di Indonesia.
Kuota yang dibuka dari seluruh MAN IC di Indonesia ada 2.460 untuk siswa dan siswi.
Persyaratan siswa:
1. Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP pada tahun pelajaran 2021/2022
2. Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2022
3. Mendapatkan rekomendasi sebagai siswa terbaik dari kepala madrasah/sekolah asal sesuai dengan kuota pendaftar per madrasah/sekolah yang ditetapkan (Jalur tes).
4. Mendapatkan surat keterangan/rekomendasi dari kepala madrasah/sekolah asal sebagai siswa berprestasi tingkat Nasional (KSN, KSM Nasional, OPSI, MYRES) serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari KSN seperti IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGEO, IESO, IAO, IOAA, IEO, IEYI, dan ASPC baik mendapatkan emas, perak, perunggu (jalur prestasi).
5. Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs) atau DAPODIK (bagi SMP)
6. Mengunggah (upload) berkas persyaratan:
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (maksimal 300KB).
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi (semester 3, 4 dan 5).
- Fotokopi akte kelahiran/kenal lahir.
- Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari kepala desa/lurah setempat (bagi pendaftar yang mengajukan keringanan biaya personal pendidikan).
MAN PK adalah program MAN peminatan unggulan nasional dalam bidang keagamaan berbasis asrama yang menjadi bagian dari MAN Reguler yang sudah ada sehingga penekanannya pada penguasaan Bahasa Arab dan Inggris.
Saat ini, ada 10 MAN PK di Indonesia yang akan menerima 500 siswa.
Persyaratan siswa:
- Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP pada tahun pelajaran 2021/2022.
Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2022.
- Mendapatkan surat keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sebagai peserta didik berprestasi. (Jalur Prestasi)
- Memiliki NISN dan terdaftar pada EMIS (bagi MTs) dan DAPODIK (bagi SMP).
Mengunggah (upload) berkas persyaratan:
- Surat keterangan dari kepala madrasah/sekolah bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas IX
- Fotokopi sah akta kelahiran/kenal lahir
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (maksimal 300KB).
- Sertifikat/penghargaan prestasi di bidang akademik dan keagamaan dalam bentuk JPG/PNG (maksimal 300KB) untuk jalur prestasi.
- Surat Keterangan Tahfiz Al Quran dari madrasah/sekolah sebagai salah satu bahan pertimbangan penentuan kelulusan dalam bentuk JPG/PNG (maksimal 300 kb).
- Surat Keterangan Tahfidz Al Quran minimal 20 Juz dari madrasah bagi siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi tahfidz (maksimal 300 KB) untuk jalur prestasi.
3. MAKN
Persyaratan siswa:
1. Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP pada tahun pelajaran 2021/2022
2. Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2022
3. Mendapatkan rekomendasi sebagai siswa terbaik dari kepala madrasah/sekolah asal sesuai dengan kuota pendaftar per madrasah/sekolah yang ditetapkan (Jalur tes).
4. Mendapatkan surat keterangan/rekomendasi dari kepala madrasah/sekolah asal sebagai siswa berprestasi tingkat Nasional (KSN, KSM Nasional, OPSI, MYRES) serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari KSN seperti IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGEO, IESO, IAO, IOAA, IEO, IEYI, dan ASPC baik mendapatkan emas, perak, perunggu (jalur prestasi).
5. Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs) atau DAPODIK (bagi SMP)
6. Mengunggah (upload) berkas persyaratan:
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (maksimal 300KB).
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi (semester 3, 4 dan 5).
- Fotokopi akte kelahiran/kenal lahir.
- Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari kepala desa/lurah setempat (bagi pendaftar yang mengajukan keringanan biaya personal pendidikan).
(Tribunnews.com/Devi Rahma)