Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teliti soal Keterlibatan DPR dalam Rekrutmen Pejabat Negara, Saiful Anam Raih Gelar Doktor

Saiful memberi masukan agar fungsi DPR dalam pengisian pejabat negara agar dikurangi sehingga DPR produktif

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Teliti soal Keterlibatan DPR dalam Rekrutmen Pejabat Negara, Saiful Anam Raih Gelar Doktor
istimewa
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam saat memaparkan disertasinya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Istimewa). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam meraih gelar doktoral dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Hal tersebut usai dia memaparkan disertasinya berjudul "Pergeseran Fungsi DPR dalam Pengisian Pejabat Negara Pasca Reformasi”.

Dalam pemaparannya sekitar 15 menit dihadapan para penguji, Saiful Anam mengatakan saat ini fungsi DPR dalam pengisian pejabat negara pasca reformasi sangat begitu besar, yaitu sampai kepada 30 (tiga puluh) lembaga-lembaga negara.

"Peran DPR dalam pengisian pejabat negara pasca reformasi sangat besar sekali, sehingga fungsi utama DPR yaitu legislasi, budgeting dan controlling cenderung terabaikan, DPR habis waktu melaksanakan fungsi untuk melakukan rekrutmen pejabat negara," kata Saiful dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Saiful memberi masukan agar fungsi DPR dalam pengisian pejabat negara agar dikurangi sehingga DPR lebih produktif melaksanakan peran dan fungsi pokoknya.

Baca juga: Jawab Kapitra Ampera, Choirul Anam: Komnas HAM Berhak Dapat Keterangan dari Siapa Pun di Negeri Ini

Selain itu, dia mengusulkan perlu lembaga independen untuk melakukan rekrutmen pejabat negara, sehingga kepentingan politik, KKN dan kualitas serta integritas calon betul-betul dapat diharapkan.

Berita Rekomendasi

Hadir dalam sidang terbuka itu, Ketua sidang Dr Edmon Makarim, sedangkan Prof. Dr Jimly Asshiddiqie didapuk sebagai promotor.

Sedangkan, Ko-promotor 1 dipegang oleh Dr. Fatmawati sedangkan Prof. Dr. Eko Prasojo didapuk menjadi Ko-promotor 2

Selanjutnya, Prof. Dr Satya Arinanto, Prof. Dr Abdul Bahri Azed, Prof. Dr Bagir Manan, Prof. Dr. R Siti Zuhro, dan Dr Jufrina Rizal, hadir sebagai penguji.

Setelah memaparkan disertasinya, satu persatu para penguji diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada Saiful Anam.

Baca juga: Disaksikan Try Sutrisno, Taufik Dwicahyono Terima Gelar Doktor Ilmu Pertahanan dari Unhan

Setelah penguji mengajukan pertanyaan, dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) itu pun menjawab setiap pertanyaan dari setiap penguji.

"Saiful Anam secara resmi meraih gelar doktor dengan hasil memuaskan.

Saiful Anam menjadi doktor ke 288 yang dihasilkan FHUI. Saiful Anam merupakan peraih gelar doktor ke 6 yang dihasilkan pada tahun 2022 ini," ujar Ketua sidang Edmon Makarim.

Usai dibacakan putusan sidang terbuka, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, yang juga sebagi promotor memberikan ucapan selamat atas gelar doktor yang diraih Saiful Anam.

"Disertasi yang ditulis sangat penting dan memberi banyak pelajaran bagi kita semua.

Hari ini adalah awal doktor Saiful Anam menerapkan keilmuannya. Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada doktor Saiful Anam," ujar Jimly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas