Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Yahya Waloni Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pembacaan tuntutan itu dialkukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Yahya Waloni Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni direncanakan akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Berdasarkan informasi di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan Nomor 1003/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni.

Pembacaan tuntutan itu dialkukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Dalam Pleidoi, Yahya Waloni Beberkan Alasan Tak Libatkan Pengacara dalam Perkaranya

Pada surat tuntutannya jaksa menyatakan Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

"Menyatakan terdakwa Yahya Waloni terbukti berslah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, antara individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata jaksa Yuni Darwinarsih dalam tuntutannya.

Berita Rekomendasi

Jaksa menyebut, Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Yahya Waloni: Saya Merasa Orang Bodoh Seperti Tak Berpendidikan

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.," tuntut jaksa.

Pada persidangan hari ini sendiri, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas