Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi Nasional Peserta Didik Baru MAN Tahun Ajaran 2022/2023 Telah Dibuka, Ini Syarat Pendaftarnya

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) tahun pelajaran 2022/2023.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Seleksi Nasional Peserta Didik Baru MAN Tahun Ajaran 2022/2023 Telah Dibuka, Ini Syarat Pendaftarnya
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Siswa SMAN 10 berdoa sebelum mengikuti UNBK, Senin (9/4). Sebanyak172.102 siswa dari 1.491 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 100.237 siswa dari 1.630 Madrasah Aliyah (MA) di Jawa Timur mengikuti UNBK serentak yang berlangsung hingga 12 April. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ. Syarat pendaftar Seleksi Nasional Peserta Didik Baru MAN Tahun Pelajaran 2022/2023, selengkapnya dalam artikel ini. 

4. Mendapatkan surat keterangan/rekomendasi dari kepala madrasah/sekolah asal sebagai siswa berprestasi tingkat Nasional (KSN, KSM Nasional, OPSI, MYRES) serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari KSN seperti IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGEO, IESO, IAO, IOAA, IEO, IEYI, dan ASPC baik mendapatkan emas, perak, perunggu (jalur prestasi).

5. Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs) atau DAPODIK (bagi SMP)

6. Mengunggah (upload) berkas persyaratan:

- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (maksimal 300KB).

- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi (semester 3, 4 dan 5).

- Fotokopi akte kelahiran/kenal lahir.

- Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari kepala desa/lurah setempat (bagi pendaftar yang mengajukan keringanan biaya personal pendidikan).

Berita Rekomendasi

2. Pendaftaran MAN Program Keagamaan

MAN PK adalah program MAN peminatan unggulan nasional dalam bidang keagamaan berbasis asrama yang menjadi bagian dari MAN Reguler yang sudah ada sehingga penekanannya pada penguasaan Bahasa Arab dan Inggris.

- Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP pada tahun pelajaran 2021/2022.
Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2022.

- Mendapatkan surat keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sebagai peserta didik berprestasi. (Jalur Prestasi)

- Memiliki NISN dan terdaftar pada EMIS (bagi MTs) dan DAPODIK (bagi SMP).

Mengunggah (upload) berkas persyaratan:

- Surat keterangan dari kepala madrasah/sekolah bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas IX.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas