Sudah 2 Bulan Posisi Pangkostrad Dibiarkan Kosong, PDIP: Satuan Tempur Kosong Terus, Kenapa?
Posisi Pangkostrad mesti segera diisi karena Kostrad merupakan satuan yang besar sehingga memerlukan komando dan pengendalian yang pasti.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) yang masih kosong sejak ditinggal Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman yang diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Hasanuddin berpandangan, posisi Pangkostrad mesti segera diisi karena Kostrad merupakan satuan yang besar sehingga memerlukan komando dan pengendalian yang pasti.
"Sebaiknya Panglima Kostrad, panglima satuan besar setingkat Kostrad itu harus segera diisi. Ini sudah sekian bulan tidak diisi, lalu ada apa? Ini saya berharap sebagai anggota Komisi I, ya segera diisi" kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/1/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, jabatan Pangkostrad saat ini mengalami kekosongan setelah Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 17 November 2021.
Baca juga: Penjelasan Panglima TNI soal Jabatan Pangkostrad yang Masih Kosong
Menurut dia, posisi Pangkostrad tetap perlu diisi meski posisi kepala staf serta tiga panglima divisi masih lengkap.
Politikus PDI-P itu heran mengapa sebuah satuan tempur di lingkungan TNI semestinya memiliki panglima sebagai komandan di satuan tersebut.
"Jangan sampai ada kesan bahwa Kostrad itu tidak terlalu penting, kesannya nanti tidak bagus," ujar Hasanuddin.
"Prosedur di TNI itu kalau namanya satuan tempur ya harus ada komandan. Itu prinsip. Masa satuan tempur kosong terus, kenapa?" imbuh dia.
Mantan sekretaris militer presiden era Presiden Megawati Soekarnoputri itu pun meyakini, ada cukup banyak perwira tinggi bintang dua yang layak untuk menjadi panglima Kostrad.
"Yang pertama dari yang memiliki track record yang baik, satu. Pernah megang komando syukur-syukur pernah di Kostrad, tentu bintang dua, bisa diambil dari pangdam atau panglima divisi, begitu. Enggak sulit sebetulnya," kata Hasanuddin.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal (TNI) Andika Perkasa mengatakan, pihaknya masih menunggu sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) terkait perwira tinggi yang akan mengisi posisi Pangkostrad.
Andika menjelaskan, hasil sidang Wanjakti tersebut nantinya akan dilaporkan dan diputuskan Presiden Joko Widodo.
"Kita menunggu Wanjakti, sidang Wanjakti, nanti pasti akan dilaporkan ke Presiden, dialah yang akan menentukan," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Teka-teki Pangkostrad Pengganti Jenderal Dudung Abdurachman
Jangan Dibiarkan Kosong
Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai mestinya jabatan tersebut tidak boleh terlalu lama dibiarkan kosong mengingat strategisnya tugas dan tanggung jawab yang diemban jabatan tersebut.
Selain itu, kata dia, kosongnya jabatan tersebut membuat tugas dan tanggung jawab Pangkostrad sementara diambil alih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang juga harus berkonsentrasi pada tugas-tugasnya.
"Mengingat tugas dan tanggungjawabnya yang strategis, mestinya jabatan Panglima Kostrad memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama, mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/12/2021) lalu.
Baca juga: Pengamat Militer: Mestinya Jabatan Pangkostrad Tidak Boleh Dibiarkan Kosong Terlalu Lama
Baca juga: Kosongnya Jabatan Pangkostrad Bisa Ganggu Regenerasi dan Berpotensi Timbulkan Spekulasi Politik
Namun demikian, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut.
Di sisi lain, lanjut Fahmi, pengisian jabatan tersebut juga tetap harus dilakukan secara cermat dan berhati-hati, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas dan kompetensi," kata dia.
Fahmi menjelaskan Panglima Kostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan Operasi Pertahanan Keamanan tingkat strategis, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.
Pangkostrad, kata dia, bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran dan administrasi, fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial.
Baca juga: Pengamat Sebut Sosok Pangkostrad Cenderung Diisi Orang yang Pernah Menjabat Pangdam Jaya
Selain itu, kata Fahmi, Pangkostrad juga bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian dan pengawasan.
Sebagai Komando Utama Pembinaan, kata dia, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD.
Sedangkan sebagai Komando Utama Operasional Kostrad, lanjut dia, Pangkostrad berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.
"Jika terdapat kekosongan jabatan Panglima Kostrad maka tugas dan tanggungjawab jabatan tersebut dijalankan oleh KSAD hingga ditunjuk pejabat definitif," kata dia.
Kostrad, kata Anton, memiliki dua peran yakni sebagai Komando Utama Pembinaan (Kotama Bin) yang berada di bawah KSAD dan sebagai Komando Utama Operasional (Kotama Ops) Kostrad yang langsung di bawah Panglima TNI.
Dalam konteks Kotama Bin, kata dia, Kostrad memiliki tugas pokok untuk membina kesiapan operasional jajarannya.
Sedangkan dalam memainkan peran sebagai Kotama Ops, kata Anton, Kostrad menyelenggarakan tugas operasi militer peran dan selain perang berdasarkan kebijaksanaan Panglima TNI.
Ia mengatakan adanya figur baru yang memimpin Kostrad tentu saja akan mempengaruhi jalannya regenerasi di tubuh TNI AD.
Dari catatan yang ada, kata dia, sosok pejabat pengganti Pangkostrad, mayoritas merupakan lulusan akademi militer yang lebih muda dari pejabat pendahulu yakni 57,9%.
Sedangkan pejabat pengganti yang merupakan lulusan akmil lebih senior dari pendahulu, lanjut Anton, mencapai 31,6% dan pejabat pengganti merupakan teman seangkatan akmil mencapai 10,5%.
Baca juga: Komisi Yudisial Usul ke Mahkamah Agung Pelibatan TNI Jaga Keamanan di Pengadilan
Mengingat besarnya jumlah pasukan yang berada di bawah Kostrad, kata dia, tentunya keberadaan seorang Panglima Kostrad yang definitif menjadi krusial.
Di tengah maraknya dinamika ancaman, lanjut Anton, baik internal maupun eksternal, sosok perwira tinggi TNI AD yang fokus untuk memimpin satuan strategis tersebut.
Dengan kata lain, kata dia, sudah semestinya jabatan Panglima Kostrad tidak dijabat secara rangkap.
"Berlarut-larutnya pemilihan sosok Panglima Kostrad yang baru akan berpotensi untuk memunculkan spekulasi politisasi jabatan militer. Mengingat, jabatan Panglima Kostrad juga merupakan salah satu 'track' untuk menjadi Kepala Staf TNI AD," kata Anton.
Karena itu, kata dia, rekam jejak penugasan militer akan menjadi salah satu indikator penting untuk meredam spekulasi politisasi jabatan militer.
"Dan tentu saja Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi sudah aware dengan hal tersebut," kata dia. (*)
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com