Sepanjang 2021, Polri Selesaikan 11.811 Perkara Secara Restorative Justice
Polri menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan perkara tindak pidana dengan pendekatan restorative justice sebanyak 11.811 perkara sepanjang 2021.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan perkara tindak pidana dengan pendekatan restorative justice sebanyak 11.811 perkara sepanjang 2021.
Diketahui, angka itu mengalami peningkatan sebesar 28,3 persen atau 9.199 perkara jika dibandingkan dengan 2020.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan kasus restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Penjambretan di Depan Masjid Koja Terekam CCTV, Pelaku Kalungkan Senjata Tajam ke Leher Korban
Baca juga: 3 Kasus Siswa Positif Covid-19 di Jaktim, Bagaimana Nasib Pembelajaran Tatap Muka ?
Karena itu, kata Sigit, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan.
"Ke depan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan restorative justice," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, Polri bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara dengan mengimplementasikan program Presisi.
Sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya.
Baca juga: Diduga Abaikan Laporan Ojol, Oknum Anggota Polsek Cileungsi Diperiksa Propam, Ini Kronologinya
Baca juga: Fakta Panti Pijat di Depok Digerebek Warga, Baru Beroperasi Seminggu, Gelap Gulita Setiap Ada Tamu
Di sisi lain, kata Sigit, Polri juga memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat Indonesia tanpa terkecuali terhadap kelompok rentan dan disabilitas dengan menyediakan fasilitas penunjang bagi mereka.
Sejumlah fasilitas yang diberikan Polri diberikan dengan berbagai tahap.
Misalnya, ruang ramah anak sebanyak 1.975 unit, tenda khusus disabilitas 2.604 unit, elevator handrail 1.250 unit, jalur khusus disabilitas 2.582 unit, parkir khusus disabilitas 2.028 unit.
Kemudian, ruang laktasi 236 unit, toilet khusus disabilitas 1.616 unit dan kursi roda sebanyak 2.384 unit.
"Fasilitas ini merupakan bentuk perhatian Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus atau penyandang Disabilitas. Kehadiran fasilitas ini merupakan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan Polri yang Presisi," tukasnya.