Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Evaluasi Aturan Penanganan Pelanggaran Hadapi Pemilu 2024

evaluasi Perbawaslu tersebut jadi penting lantaran agar mengenali dan menemukan solusi terhadap masalah regulasi yang ada.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Evaluasi Aturan Penanganan Pelanggaran Hadapi Pemilu 2024
bawaslu.go.id
Ratna Dewi Pettalolo, anggota Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya sedang menyusun daftar inventarisasi masalah Peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran untuk pesta demokrasi di tahun 2024.

Menurut Dewi, evaluasi Perbawaslu tersebut jadi penting lantaran agar mengenali dan menemukan solusi terhadap masalah regulasi yang ada.

"Evaluasi Perbawaslu ini akan jadi bagian penting untuk mengenali dan menemukan jalan keluar terhadap beberapa problematika melalui regulasi yang kita evaluasi.  Sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang," kata Dewi dalam keterangannya di situs Bawaslu.go.id, ditulis Jumat (14/1/2022).

Dewi mengatakan evaluasi tersebut merujuk pada dua Perbawaslu yakni Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Baca juga: DPR Belum Terima Surpres Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Fokusnya yakni soal efektivitas dan implementasi, keselarasan aturan, kendala dan hambatan, kekosongan peraturan, peraturan pendukung pelaksanaan pemilu 2024, serta mengakomodir pola baru penanganan pelanggaran.

Ia menerangkan evaluasi ini dilakukan karena Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu punya posisi strategis untuk mengantisipasi kelemahan dalam aturan pelaksanaan pesta demokrasi.

"Evaluasi ini dilakukan mengingat perbawaslu memiliki posisi strategis untuk mengantisipasi beberapa kelemahan-kelemahan yang ada di undang-undang pelaksanaan pemilu dan pemilihan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas