Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diguyur Hujan, Massa Buruh Bertahan di Depan Gedung DPR 

Massa yang tergabung dalam aliansi buruh tetap bertahan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI meski hujan turun di lokasi. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diguyur Hujan, Massa Buruh Bertahan di Depan Gedung DPR 
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Massa yang tergabung dalam aliansi buruh tetap bertahan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI meski hujan turun di lokasi. Pantauan Tribunnews, Jumat (14/1/2022) di lokasi, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal tetap melakukan orasi di atas mobil komando. Said tetap semangat melakukan orasi meski hujan membasahi seluruh badannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam aliansi buruh tetap bertahan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI meski hujan mengguyur lokasi. 

Pantauan Tribunnews, Jumat (14/1/2022) di lokasi, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal tetap melakukan orasi di atas mobil komando. 

Said tetap semangat melakukan orasi meski hujan membasahi seluruh badannya. 

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

"Masih tetap bertahan?masih tetap berjuang?," kata Said. 

"Masih," jawab para demonstran. 

Ada beberapa hal yang dituntut buruh pada demonstrasi hari ini. 

Pertama, dan yang utama adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja. 

Berita Rekomendasi

"Menolak omnibus law cipta kerja, isi atau draf yang sudah disahkan DPR mengulang kembali terhadap soal pembahasan omnibus law beberapa tahun yang lalu," kata Said Iqbal di lokasi. 

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh, nelayan, migran guru honorer meminta agar DPR mengeluarkan UU Cipta Kerja yang sudah dimasukkan kembali ke dalam prolegnas," imbuhnya. 

Kedua, aksi demonstrasi juga menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Baca juga: Hari Ini, Buruh Akan Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut soal Omnibus Law hingga RUU PPRT

Ketiga, revisi  Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022. 

Sedangkan yang keempat, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). 

"Aksi ini juga serempat dilakukan di puluhan provinsi yang lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan provinsi lainnya," ucap Said Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas