Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi LPEI
Kedua tersangka kini dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2022 dan Nomor: 07/F.2/Fd.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.
"Kedua tersangka adalah PSNM selaku mantan relationship manager LPEI tahun 2010 sampai dengan 2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 sampai dengan 2018. Lalu, DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II April 2015 sampai dengan Januari 2019," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Leonard menjelaskan kedua tersangka kini dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan.
Penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka PSNM dan tersangka DSD telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," jelas Leonard.
Baca juga: Berkas Lengkap, Bareskrim Tahan Eks Bos BPD Jateng Cabang Blora Kasus Korupsi Penyaluran Kredit
Dengan penetapan ini, kata Leonard, total ada 7 orang yang telah ditetapkan tersangka terkait dugaan Tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
"Dengan ditetapkannya 2 orang tersangka, maka saat ini tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 sebanyak 7 orang," ujar Leonard.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Ferdinand Hutahean Hingga Kondisi Kesehatannya Diperiksa Secara Berkala
Akibatnya, berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.
Lalu, LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 Group yang terdiri dari 27 perusahaan tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dan tidak sesuai dengan aturan pembiayaan dari laporan sistem informasi manajemen resiko pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per 31 Desember 2019.
Adapun Group Walet terdiri dari 3 perusahaan yaitu Group Johan Darsono yang terdiri dari 12 perusahaan.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara Group Walet dan Group Johan Darsono kurang lebih sebesar Rp2,6 triliun. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.