Penyidikan Kasus Proyek Satelit Kemenhan Bakal Libatkan JAM-Pidmil
Kejagung akan melibatkan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil)dalam proses penyidikan dugaan kasus proyek satelit di Kemhan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melibatkan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung RI dalam proses penyidikan dugaan kasus proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan JAM-Pidmil akan segera dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka.
“Ada tahapan saat akan menentukan tersangka, kita akan gelar perkara bersama dengan JAM-Pidmil,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Namun demikian, kata Febrie, JAM-Pidmil sejatinya telah dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut sejak awal.
Sebab, kasus proyek satelit itu terjadi di Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Jabatan Pangkostrad Masih Kosong, Panglima TNI: Hanya soal Waktu, Tinggal Tunggu Wanjakti
"Tentu ada saksi-saksi juga yang kita periksa dari rekan-rekan kita di TNI," ujarnya.
Terpisah, JAM-Pidmil Anwar Saadi menyebut pihaknya akan segera mendalami pengusutan keterlibatan anggota TNI dalam kasus proyek satelit militer Kemenhan tersebut.
"Dugaan ini (keterlibatan anggota TNI) sejauh mana, nanti fakta hukum yang membuktikan hasil penyidikan dari fungsi pidana khusus. Kalau sudah demikian, baru kita koordinasikan lebih lanjut," kata Anwar.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan bahwa ada indikasi keterlibatan personel TNI di balik kasus dugaan pelanggaran hukum kontrak pembuatan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang rugikan negara ratusan miliar.
Demikian disampaikan oleh Jenderal Andika Perkasa seusai pertemuan dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Buka Suara soal Jabatan Pangkostrad yang Kosong: Hanya soal Waktu
Andika menyatakan bahwa dirinya sudah dipanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam pertemuan itu, Mahfud bilang ada dugaan keterlibatan oknum TNI itu.
“Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikaasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum,” kata Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Mendengar hal tersebut, Andika mengaku tak masalah jika ada oknum anggota TNI yang nantinya diproses hukum terkait kasus kontrak pembuatan satelit Kemenhan tersebut.
"Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," jelas Andika.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu nama-nama anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ditunjuk Panglima TNI Jabat Sesmenko Polhukam, Mulyo Aji Promosi Job Bintang Tiga
“Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” kata Andika.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, proyek pengelolaan satelit yang ada di Kemenhan membuat negara menelan kerugian ratusan miliar.
Kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.
"Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/1/2022).
Adapun permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.
Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.