Pimpinan Pansus: Kepala Daerah IKN Baru Setingkat Menteri dan Dipilih Langsung Presiden
Kepala daerah di Ibu Kota Negara (IKN) baru nantinya direncanakan akan ditunjuk langsung oleh presiden dan posisinya memiliki jabatan setingkat menter
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah di Ibu Kota Negara (IKN) baru nantinya direncanakan akan ditunjuk langsung oleh presiden dan posisinya memiliki jabatan setingkat menteri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Saan Mustopa, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
"Kalau untuk status kekhususan IKN memang untuk kepala daerahnya itu setingkat menteri dan itu diangkat oleh presiden," kata Saan.
"Terkait dengan pengangarannya pun menggunakan penganggaran APBN, jadi dari pusat semuanya," lanjutnya.
Baca juga: Rencana Induk IKN Harus Dibahas Sejak Awal Agar Tidak Berpotensi Mangkrak dan Over Budget
Saan menambahkan, ibu kota negara nanti tidak memiliki DPRD tingkat provinsi dan kabupaten.
Legislator Partai NasDem itu menyebut, representasi politik IKN hanya dari DPR dan DPD.
"Jadi itu yang terkait soal hal-hal yang menyangkut kekhususannya. Kekhususannya itu kepala daerahnya gubernur tapi setingkat menteri dan diangkat oleh presiden, representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi, kabupaten," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.