Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pimpinan Pansus: Kepala Daerah IKN Baru Setingkat Menteri dan Dipilih Langsung Presiden

Kepala daerah di Ibu Kota Negara (IKN) baru nantinya direncanakan akan ditunjuk langsung oleh presiden dan posisinya memiliki jabatan setingkat menter

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Pimpinan Pansus: Kepala Daerah IKN Baru Setingkat Menteri dan Dipilih Langsung Presiden
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah di Ibu Kota Negara (IKN) baru nantinya direncanakan akan ditunjuk langsung oleh presiden dan posisinya memiliki jabatan setingkat menteri.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Saan Mustopa, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

"Kalau untuk status kekhususan IKN memang untuk kepala daerahnya itu setingkat menteri dan itu diangkat oleh presiden," kata Saan.

"Terkait dengan pengangarannya pun menggunakan penganggaran APBN, jadi dari pusat semuanya," lanjutnya.

Baca juga: Rencana Induk IKN Harus Dibahas Sejak Awal Agar Tidak Berpotensi Mangkrak dan Over Budget

Saan menambahkan, ibu kota negara nanti tidak memiliki DPRD tingkat provinsi dan kabupaten.

Legislator Partai NasDem itu menyebut, representasi politik IKN hanya dari DPR dan DPD.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi itu yang terkait soal hal-hal yang menyangkut kekhususannya. Kekhususannya itu kepala daerahnya gubernur tapi setingkat menteri dan diangkat oleh presiden, representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi, kabupaten," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas