Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Percepatan PEN, Kemenkumham Buat Terobosan Pencatatan Hak Cipta

Yasonna menjelaskan, sejak dimulainya layanan tersebut pada 20 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022, telah masuk sebanyak 10.190 permohonan. 

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dukung Percepatan PEN, Kemenkumham Buat Terobosan Pencatatan Hak Cipta
Ist
Menkumham Yasonna Laoly dalam acara penyerahan sertifikat kekayaan intelektual di ksirarnawa Art Center, Denpasar, Minggu (16/1/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyambut baik tingginya animo masyarakat dalam mengajukan permohonan hak cipta melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Program tersebut diluncurkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Berbagai upaya ini kiranya sebagai ikhtiar Kementerian Hukum dan HAM guna mendukung Program Pemerintah dalam mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak dari krisis ekonomi global akibat pandemi COVID-19 yang telah menghantam seluruh dunia dalam 2 (dua) tahun terakhir,” kata Yasonna dalam keterangan yang diterima, Senin (17/1/2022).

Yasonna menjelaskan, sejak dimulainya layanan tersebut pada 20 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022, telah masuk sebanyak 10.190 permohonan. 

Dengan waktu rata-rata penyelesaian antara 5 sampai dengan 10 menit setelah melakukan pembayaran. 

Baca juga: Ketua Pansus RUU IKN Ungkap Ada Sejumlah Pihak Coba Ambil Untung di Lahan Ibu Kota Negara

Layanan POP HC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7 x 24 jam sesuai prinsip anywhere and anytime. 

Yasonna menuturkan, Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP Hak Cipta atau POP HC) pada 6 Januari 2022 sekaligus mencanangkan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional. 

Berita Rekomendasi

Yasonna menjelaskan, sejak dimulainya layanan tersebut pada 20 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022, telah masuk sebanyak 10.190 permohonan. 

Dengan waktu rata-rata penyelesaian antara 5 sampai dengan 10 menit setelah melakukan pembayaran. 

Layanan POP HC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7 x 24 jam sesuai prinsip anywhere and anytime. 

Baca juga: Menteri Yasonna Harap RUU TPKS Segera Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

Langkah itu diambil sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

“Pemajuan Kekayaan Intelektual ini sejalan dengan tema G20 tahun 2022 ‘Recover Together Recover Stronger’ dan mewujudkan pemulihan ekonomi serta kesehatan dunia yang inklusif,” kata Yasonna.

“Kementerian Hukum dan HAM RI akan terus melakukan peningkatan pelayanan untuk melindungi hasil olah pikir manusia yang lahir karena kemampuan intelektual yang menghasilkan suatu proses atau produk barang dan/atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri dan mempunyai manfaat/nilai ekonomi,” ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas