Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munarman Protes Argumennya Diinterupsi Jaksa: Saya Ini Terancam Hukuman Mati

Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memotong argumennya kala berdebat dengan saksi IM yang dihadirkan dalam persidangan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Munarman Protes Argumennya Diinterupsi Jaksa: Saya Ini Terancam Hukuman Mati
Tribunnews/Jeprima
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. Munarman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman malayangkan protes dalam persidangan lanjutan atas perkara yang menjeratnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memotong argumennya kala berdebat dengan saksi IM yang dihadirkan dalam persidangan.

Mulanya, Munarman sedang mempertanyakan saksi IM yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini mengenai maklumat FPI tertanggal 8 Agustus 2014.

Maklumat yang berkaitan dengan dukungan terhadap gerakan jihad Islam di seluruh dunia itu, juga turut dijadikan barang bukti kalau Munarman terlibat dalam jaringan terorisme.

"Maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya, sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," kata Munarman dalam persidangan.

Baca juga: Munarman Geram: Karena Laporan Ini Saya Dipenjara, 25 Orang Lebih Kehilangan Pekerjaan

Dalam kesempatan itu, Munarman menyampaikan bahwa atas pelaporan dari IM yang dinilainya tak terbukti itu telah merugikannya.

Berita Rekomendasi

Munarman menyatakan, akibat pelaporan itu, saat ini dia ditahan dan telah kehilangan mata pencaharian.

"Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu," kata Munarma kepada IM.

Kendati begitu, pembelaan dari Munarman tersebut secara spontan dipotong oleh jaksa dengan mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang.

"Izin interupsi. Yang Mulia interupsi," kata jaksa dalam persidangan.

Mendengar adanya pernyataan jaksa tersebut, Munarman sontak tak menerima interupsi itu.

Munarman merasa dirugikan, sebab saat jaksa memberikan keterangan dalam persidangan, dirinya sudah memberi keleluasaan dan tidak pernah mengajukan interupsi.

Kerugian itu dirasakan Munarman, terlebih perkara ini turut menyangkut kehidupannya karena terancam hukuman mati sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa.

"Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, diawal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14," tegas Munarman.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas