CARA Membuat Paspor Secara Online, Segera Download Aplikasi M-Paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor, ini cara membuat paspor lewat M-Paspor.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
Aplikasi M-Paspor ini baru dapat diakses oleh pengguna Android, sedangkan untuk versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.
Cara Membuat Paspor via Aplikasi M-Paspor
1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;
2. Daftar akun, kemudian login;
3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;
4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;
5. Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomart.
Batas waktu pembayaran maksimal dua jam (setelah dokumen diunggah);
6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;
8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Baca juga: Cara Daftar Shopee Affiliates Program, Lengkap dengan Keuntungan dan Perhitungan Komisi yang Didapat
Baca juga: CARA Mengurus STNK Hilang atau Rusak: Bawa KTP, BPKB, dan Surat Kehilangan
Sebagai informasi tambahan, sebelum mengikuti proses pembuatan paspor di kantor imigrasi ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, rinciannya sebagai berikut:
WNI Berdomisili di Indonesia