Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Sampaikan Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan Pusat-Daerah

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Nasional, perencanaan pusat ke daerah

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dirjen Bina Bangda Kemendagri Sampaikan Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan Pusat-Daerah
KONTAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Nasional, perencanaan pusat ke daerah harus tegak lurus mulai dari program kegiatan hingga penganggaran.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Bangda Kemendagri) Sugeng Hariyono yang diwakilkan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Ditjen Bina Bangda Kemendagri Iwan Kurniawan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Kantor Setda Provinsi Jateng, Semarang, Senin (17/1/2022).

"Sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah merupakan amanat Pasal 258 Undang-Undang No.23 Tahun 2014, dimana pembangunan daerah merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan yang didesentralisasikan untuk mencapai target pembangunan nasional," ujar Sugeng.

Dijelaskan Dirjen Bangda, capaian pembangunan nasional merupakan akumulasi dari capaian pembangunan pusat dan daerah.

"Sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan pembangunan nasional," imbuhnya.

Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi tersebut juga disampaikan sejumlah isu urusan Pemerintahan Daerah dari Direktur SUPD IV Ditjen Bina Bangda Kemendagri Zanariah, perwakilan SUPD I, dan SUPD III.

Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah, Komisi II DPR Bakal Bahas Status Kekhususan Jakarta

Direktur SUPD IV Ditjen Bina Bangda Kemendagri Zanariah dalam pemaparannya menyampaikan, Kemendagri mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diakomodir oleh Pemprov Jateng dan sesuai PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Zanariah mengatakan, diperlukan dukungan daerah untuk menangani urusan ketenagakerjaan.

"Terkait tenaga kerja migran sudah disusun strategi agar tidak kembali ada permasalahan," ujarnya.

Zanariah menambahkan, pihaknya meminta dukungan stunting bersama dengan urusan kesehatan SUPD III.

Dalam kesempatan itu Zanariah menekankan, pihaknya akan mengecek dan menyusun pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 berdasarkan penyerapan APBD dan progress 2021, serta bagaimana dukungan Prioritas Nasional. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas