Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan

KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT. RKA sebesar Rp.1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar, dan PT. AB

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan
Dok KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini mengugat PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT. Agri Bumi Sentosa (PT. ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan gugatan telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini mengugat PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT. Agri Bumi Sentosa (PT. ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan gugatan telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut. 

KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT. RKA sebesar Rp.1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar, dan PT. ABS senilai Rp.752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK mengatakan gugatan terhadap dua perusahan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka. 

"Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK di Jakarta (17/1/2022).

Rasio mengatakan pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. 

"Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan  dihukum pidana baik penjara maupun denda”, tegas Rasio Sani.

Baca juga: Sungai Melawi Meluap Lagi, Ketinggian Banjir di Menukung dan Serawai Capai 2 Meter

Rasio Sani menambahkan kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara. 

Berita Rekomendasi

“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” kata Rasio Ridho Sani menambahkan.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin Ragil Utomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas