Munarman Merasa Difitnah, Ancam akan Menuntut Saksi di Yaumul Hisab: Saya Bakal Tuntut Saudara
"Ya karena konspirasi saudara mengada ada, fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya, di Yaumul Hisab akan saya tuntut saudara."
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyatakan, akan menuntut saksi IM di yaumul hisab atau saat perhitungan amal manusia ketika di akhirat atas perbuatannya selama di dunia.
Ancaman tuntutan itu disebabkan karena Munarman menilai keterangan IM yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini, hanya sebuah fitnah dan laporan yang mengada-ada.
Pernyataan itu disampaikan Munarman, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022) saat menanggapi seluruh kesaksian IM.
"Ya karena konspirasi saudara mengada ada, fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya, di Yaumul Hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman dalam persidangan.
Alasannya menuntut IM, karena keterangan berkaitan serangkaian bukti seperti acara pembaiatan yang diikuti Munarman di berbagai daerah, hingga adanya maklumat dari FPI yang mendukung kelompok teroris Al Qaeda tidaklah mendasar.
Atas itulah, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) tersebut akan meminta pertanggung jawaban dari keterangan IM di Yaumul Hisab.
Baca juga: Tak Terima Diinterupsi Jaksa, Munarman: Saya Tidak Terima, Saya Ini Terancam Hukuman Mati
Munarman juga menyatakan tak punya kekuasaan penuh di dunia untuk menuntut IM.
"Bukan di dunia saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di Yaumul Hisab saya tuntut saudara. Banyak-banyaklah berbuat baik," katanya
Mendengar pernyataan dari Munarman, lantas Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada IM untuk menanggapi keberatan Munarman.
Dalam jawabannya, IM mengungkapkan tetap pada keterangannya yang menjadi dasar dirinya melaporkan Munarman, sebagaimana juga sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) IM.
Baca juga: Munarman Geram: Karena Laporan Ini Saya Dipenjara, 25 Orang Lebih Kehilangan Pekerjaan
"Saya pikir semua penjelasan sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari dan apa yang saya nyatakan berdasarkan fakta-fakta yang menurut keyakinan saya berdasarkan fakta yang bisa dipercaya. Dan oleh karenanya saya tidak merubah keterangan saya yang mulia," ujar IM.
"Terdakwa bagaimana tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya Hakim Munarman.
"Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," singkat Munarman.
Diketahui, dalam sidang tersebut Munarman turut mempertanyakan hubungan antara bukti yang disampaikan IM dalam sidang.
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Putarkan Video Ceramah Munarman Saat Acara Baiat di Makassar
Bukti tersebut termuat dalam video keikutsertaannya dalam pembaiatan di berbagai daerah, hingga maklumat dari FPI yang memuat dukungan terhadap kelompok teroris Al Qaeda hingga dirinya dianggap terlibat dalam jaringan terorisme.
"Hukum pidana kan kita sama-sama tau, ada peristiwa sebab akibatnya kausalitas secara langsung, pertanyaan saya itu konkritnya apa peran saya dalam maklumat itu, sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barbuk laporan saudara itu (saksi IM)?," tanya Munarman.
Menjawab pertanyaan Munarman, lantas IM menjelaskan terkait dengan kausalitas yang dia pahami. Di mana kausalitas menurutnya yakni adanya hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain.
Baca juga: Saksi Ungkap Adanya Keterlibatan Munarman dalam Aksi Terorisme di Gereja Katedral Filipina 2019
"Ada satu pernyataan Maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda jihadis internasional. Yang Dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi yang mulia," terang IM.
Mendengar jawaban saksi, Munarman lantas menuding bila yang dijadikan dasar IM bukanlah kausalitas, melainkan konspirasi.
Sebab, menurut Munarman tujuan atau konklusi dari satu kejadian dengan kejadian yang lainnya tidak memiliki kaitan sebab akibat.
"Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan Maklumat itu tidak ada nama saya," ujar Munarman.
Menanggapi pertanyaan Munarman, IM menjelaskan bahwa serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini janganlah dilihat sebagian.
Namun, jika semua cerita semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta didukung dengan berbagai keterangan para saksi.
"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," tutur IM.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Perdana Dalam Sidang Dugaan Terorisme, Ini Kata Kuasa Hukum Munarman
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.
Baca juga: Hakim Akan Bacakan Putusan Sela Perkara Dugaan Terorisme Munarman, Kuasa Hukum: Berdoa Semoga Menang
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.