PKB Dukung Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PKS Menolak
Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menyatakan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal itu disampaikan huru Bicara Fraksi PKB untuk RUU TPKS Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
"Kami menilai ada situasi sosiologis di masyarakat yang menunjukkan jika terjadi darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu FPKB DPR mendesak agar pengesahan RUU TPKS bisa dilakukan dalam sidang paripurna hari ini,” ujar Neng Eem.
Dia menjelaskan pengesahan RUU TPKS telah menjadi concern perjuangan dari Fraksi PKB.
Sejak dari pertama kali dijadikan RUU inisiatif DPR tahun 2016 lalu FPKB selalu bersikap tegas menunjukkan keberpihakkan agar RUU Tersebut segera disahkan.
Baca juga: PKS Menolak, RUU TPKS Tetap Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
Kendati demikian, FPKB sadar jika pengesahan RUU TPKS tidak bisa dilakukan sendirian karena harus mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi lain DPR.
"Faktanya dinamika pembahasan RUU TPKS ini sangat tinggi karena memang menyangkut cara pandang keyakinan maupun potensi keuntungan electoral jika RUU ini menjadi polemic di masyarakat. Akibatnya RUU TPKS sempat terkatung-katung hingga enam tahun terakhir,” katanya.
Situasi mutakhir, kata Eem menunjukkan jika RUU TPKS mendesak untuk segera disahkan.
Rentetan kasus kekerasa seksual yang membuat miris dalam beberapa waktu terakhir muncul ke permukaan.
Kasus dugaan pemerkosaan 13 santri di Bandung, kasus pencabulan belasan siswa oleh oknum guru di Cilacap, Jawa Tengah, hingga pelecehan seksual oleh oknum dosen di Palembang menghenyak kesadara publik jika tindak pidana kekerasan seksual itu memang nyata adanya.
"Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2011 hingga 2019 mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah tangga/personal dan di ranah publik terhadap perempuan. Rata-rata setiap tahunnya terjadi 5.000 kasus kekerasan seksual," ucapnya.
Eem mengungkapkan ada dampak sangat serius terjadi bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual.
Mereka bisa mengalami kondisi traumatic yang berlangsung hingga seumur hidup.
Selain itu terkadang korban kekerasan seksual menerima hukuman sosial dari lingkungan karena dinilai sudah ternoda.
Situasi ini membuat para korban kekerasan seksual menjadi korban berkali-kali.
"Ibaratnya mereka ini sudah jatuh tertimpa tangga pula. Dan FPKB menilai memang belum ada payung komprehensif untuk melindungi para korban maupun melakukan upaya preventif yang lebih optimal. kehadiran RUU TPKS akan menjadi ikhtiar nyata akan upaya meredam potensi kekerasan seksual yang akan terjadi di masa depan," ucapnya.
PKS Menolak
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Awalnya setiap fraksi memberikan pandangan terhadap hasil pembahasan RUU TPKS.
Dari sembilan fraksi yang ada, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Juru bicara fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyebut, RUU TPKS belum komprehensif karena belum mengatur tindakan kesusilaan lainnya.
"Melainkan RUU TPKS ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Mufida, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta.
Baca juga: 267 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS dan IKN
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Adapun dalam rapat paripurna hari ini, dihadiri anggota dewan sebanyak 77 orang fisik dan 190 orang virtual serta beberapa orang izin.