PKS Menolak, RUU TPKS Tetap Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Awalnya setiap fraksi memberikan pandangan terhadap hasil pembahasan RUU TPKS.
Dari sembilan fraksi yang ada, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Juru bicara fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyebut, RUU TPKS belum komprehensif karena belum mengatur tindakan kesusilaan lainnya.
"Melainkan RUU TPKS ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Mufida, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta.
Baca juga: 267 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS dan IKN
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Adapun dalam rapat paripurna hari ini, dihadiri anggota dewan sebanyak 77 orang fisik dan 190 orang virtual serta beberapa orang izin.