Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama 2021, Dewan Pengawas KPK Terima 238 Laporan Pengaduan Etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengeluarkan laporan tahunan hasil kinerja KPK selama 2021.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selama 2021, Dewan Pengawas KPK Terima 238 Laporan Pengaduan Etik
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji saat memaparkan laporan tahunan kinerja KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengeluarkan laporan tahunan hasil kinerja KPK selama 2021.

Dari laporan tersebut, KPK telah menerima dan menindaklanjuti lebih dari 200 laporan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK dari masyarakat.

"Selama tenggang waktu tahun 2021 mengenai laporan pangaduan dibawah pengawasan yang penindakan itu kita menerima 238 pengaduan," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dari keseluruhan laporan tersebut, Indriyanto mengatakan sebanyak 52 laporan sudah diselesaikan pihaknya.

Baca juga: Cerita Azis Syamsuddin Pernah Tangkap Pegawai KPK Gadungan Pemeras Pejabat

Penyelesaian laporan itu juga diikuti dibarengi dengan pemberian jawaban kepada pelapor.

Selanjutnya, sebanyak 42 laporan telah diteruskan ke unit kerja terkait di KPK.

Berita Rekomendasi

"Sebanyak 143 laporan biasanya karena sudah jelas tegas dan sudah ada implementasi yang dilakukan oleh Dewas itu kita arsipkan kita masukan dalam file, nah, sekarang masih ada satu laporan masih dalam proses," kata dia.

Dengan adanya laporan tersebut, Indriyanto mengungkapkan kalau Dewas KPK akan terus melakukan penindakan terhadap pegawai KPK nantinya.

Oleh karenanya, dia meminta peran serta masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan etik yang dilakukan pegawai KPK.

Hanya saja pihaknya berharap, agar laporan tersebut dilakukan dengan bukti yang cukup guna memudahkan Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kegiatan pengawasan lainnya kita melakukan monitoring, jadi pengawasan penindakan melakukan monitoring terhadap KPK khususnya yang terkait dengan bidang penindakan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas