Sikapi Pelaporan Ubedilah Badrun Terhadap 2 Anak Jokowi ke KPK, Ini Kata PB HMI
Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) turut merespons terkait pelaporan yang dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap kedua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Terhadap laporan tersebut, Ketua Bidang PTKP PB HMI Rich Ilman Bimantika menyatakan, pihaknya mendukung perihal laporan tersebut.
"Laporan Ubedillah Badrun itu harus kita suport kalau kita ingin Indonesia bebas dari kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan bukan sebaliknya mempermasalahkan laporan itu, inikan aneh," kata Ilman dalam keterangannya dikutip Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Ubedilah Tak Takut Dipolisikan Usai Adukan Gibran-Kaesang ke KPK, Tolak Minta Maaf ke Putra Jokowi
Ilman mengatakan, pihak yang mempermasalahkan laporan tersebut merupakan sikap yang tidak tepat, sebab menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun itu sudah sesuai.
Untuk saat ini kata dia, tinggal bagaimana menunggu proses dari KPK apakah laporan itu layak dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau tidak.
"Sekarang yang harus kita lakukan adalah meminta kepada KPK agar mempelajari laporan itu dengan cepat dan segera mengumumkan hasilnya kepada publik, karena saat ini publik sangat antusias menunggu hasilnya dan KPK jangan lama-lama memprosesnya biar diruang publik ini tidak ribut-ribut lagi," bebernya.
Tak cukup di situ, Ilman juga menyoroti langkah yang dilakukan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Jokman) Imnanuel Ebenezer yang malah melaporkan Ubedilah Badrun atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Perihal Pembelian Saham Rp 92 Miliar yang Bikin Putra Presiden Jokowi, Kaesang Dilaporkan ke KPK
Ilman menilai, laporan Ubedilah Badrun kepada KPK terhadap kedua putra Jokowi bukanlah perbuatan yang diketegorikan sebagai perbuatan pencemaran nama baik.
Sebab menurutnya, upaya Ubedilah melaporkan kedua anak presiden itu ke KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi, saya berharap Polda Metro Jaya tidak memproses laporan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Imnanuel Ebenezer karena tindakan Ubedilah Badrun yang melaporkan kedua anak presiden kepada KPK merupakan tindakan legal dan bukan tindakan yang diketegorikan sebagai tindakan pencemaran baik," katanya.
Atas hal itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk sedianya memberikan kesempatan kepada aparat hukum bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan begitu, kata dia jangan sampai menguntervensi proses hukum tersebut dengan mengatasnamakan Relawan Presiden.