Dugaan Kasus Korupsi Formula E, KPK Sudah Minta Keterangan Dino Patti Djalal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan kepada eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan kepada eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan yang digali pihaknya terhadap Dino Patti Djalal tersebut terkait dengan dugaan korupsi pada gelaran Formula E di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Benar (memanggil Dino Patti Djalal) permintaan keterangan dan klarifikasi kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/1/2022).
Ali mengungkapkan, KPK saat ini masih belum dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait pemeriksaan itu.
Sebab kata dia, saat ini tim masih bekerja untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan kasus korupsi tersebut.
"Karena saat ini masih penyelidikan tentu kami tidak bisa sampaikan materinya," tukas Ali.
Baca juga: Cuma Butuh 3 Bulan, Pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol Dimulai Awal Februari Sampai April 2022
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tengah menyelidiki rencana penyelenggaraan Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam penyelidikan itu, dijelaskan Alex, KPK masih mengumpulkan informasi dengan meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait perhelatan ajang balap mobil listrik tersebut.
“Kami mengundang para pihak yang kami duga mengetahui pokok persoalan untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Alex dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Alex menyebutkan kepada para saksi itu KPK mengklarifikasi informasi yang diterima dari masyarakat.
Misalnya, tutur dia, perihal biaya, proses perencanaan, dan penganggaran Formula E.
“Proses perencanaannya seperti apa tiba-tiba kok melaksanakan Formula E,” tutur Alex.
Tak hanya itu, Alex bilang pihaknya juga menelusuri mengenai pembahasan di DPRD, proses penganggaran dan pembayaran uang komitmen kepada pihak penyelenggara.
“Apakah ada studi banding ke negara pelaksana Formula E berapa yang dibayarkan,” ujarnya.
Alex mengatakan tentang Formula E memang masih dalam tahap penyelidikan.
Ia mengatakan bila sudah cukup bukti, maka akan dilakukan ekspose untuk menentukan apakah kasus ini masuk ranah pidana atau tidak.