Heru Hidayat Divonis Nihil, Kejagung Bakal Ajukan Banding, Ini Alasannya
Kejagung bakal ajukan banding atas vonis nihil Heru Hidayat di kasus korupsi ASABRI, Kejagung nilai vonis itu telah melukai hati masyarakat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
![Heru Hidayat Divonis Nihil, Kejagung Bakal Ajukan Banding, Ini Alasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasus-asabri-heru-hidayat-divonis-nihil-dan-bayar-rp-126-t_20220118_213626.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI segera mengajukan banding mengenai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).
"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Leonard menyatakan putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang besar sekitar Rp 39,5 triliun.
"Dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT Asabri sebesar Rp 22,78 Triliun yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, dimana putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Terdakwa tidak divonis pidana penjara," jelas Leonard.
Baca juga: Perkara Korupsi di PT ASABRI, Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 Triliun
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit, Kejagung Geledah 3 Lokasi
Ia menjelaskan vonis nihil itu juga dinilai telah melukai hati masyarakat.
Apalagi, jika terdakwa Heru Hidayat mendapatkan potongan hukuman saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Jiwasraya.
"Bahwa pertimbangan hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tidak dihukum, artinya majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat.
Pada putusannya, Hakim menyatakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke 1 Primer dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan ke 2 Primer menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
![Terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasus-asabri-heru-hidayat-divonis-nihil-dan-bayar-rp-126-t_20220118_213944.jpg)
Dalam putusannya, Hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan Heru Hidayat telah merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
Adapun penjatuhan hukuman nihil ini dilayangkan hakim karena Heru merupakan terpidana dan sudah dikenakan pidana lain pada perkara lain yang hukumannya maksimal yakni di tindak pidana korupsi PT Jiwasraya.
Majelis hakim merujuk pada Pasal 67 KUHP yang mengatur bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
"Meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hiup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," tegas hakim.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Heru divonis membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun sebagaimana harta yang dinikmatinya dari hasil korupsi ini.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Heru Hidayat dengan pidana mati.
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Swasta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit
Diketahui, dalam perkara ini, delapan terdakwa Asabri didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.
Delapan terdakwa tersebut yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.
Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat.
Jaksa mendakwa, Sonny Wijaya beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri. Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.
Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri.
Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tbungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.
Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Dua Terdakwa Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Hingga Rp 1 Triliun
Atas perbuatannya itu Heru didakwa melanggar pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heru juga dituntut dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.