Minyak Goreng Dijual Rp 14 Ribu Mulai Hari Ini, Belum Bisa Dibeli di Pasar Tradisional
Kemendag telah mengumumkan minyak goreng dijual Rp 14 ribu mulai hari ini, Rabu (19/1/2022). Hanya saja belum dapat dibeli di pasar tradisional.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi menetapkan harga minyak goreng setara Rp 14 ribu per liter hari ini, Rabu (19/1/2022).
Dikutip dari Kompas.com, secara teknis kebijakan ini akan berlaku untuk minyak goreng kemasan premium maupun sederhana dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).
“Kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter dan diperuntukkan bagi semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter,” ucapnya.
Untuk pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga belum dilaksanakan di pasar tradisional mulai hari ini.
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Pedagang Pasar: Kami Hanya Penonton, Diperhatikan Saat Akan Pilpres Saja
Baca juga: Minyak Goreng Harga Rp 14 Ribu di Supermarket Masih Sepi Pembeli
Namun pemberlakuan kebijakan baru akan dilakukan lebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat. Jadi mulai Rabu (hari ini) seluruh jaringan riterl modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter,” jelas Lutfi.
Lalu untuk pembiayaan akan dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mana menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Sanksi Menjual di Atas Rp 14 Ribu
Selain itu terdapat juga sanksi yang akan diberikan kepada seluruh pihak yang melakukan kecurangan.
Lutfi mengungkapkan akan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang berusaha tidak mematuhi aturan.
“Untuk produsen yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin dan kami akan mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah yagn sangat tegas,” jelas Lutfi, mengutip Kompas.com.
Sedangkan yang melakukan kecurangan akan dilaporkan dan diproses hukum.
“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” kata Lutfi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Elsa Catriana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.