Perkara Korupsi di PT ASABRI, Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 Triliun
Dalam putusan hakim, Heru divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12 triliun lebih sebagaimana harta yang dinikmatinya dari hasil korupsi ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Tipikor itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) tersebut.
Di mana dalam putusan hakim, Heru divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12 triliun lebih sebagaimana harta yang dinikmatinya dari hasil korupsi ini.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti negara sejumlah Rp12,643 triliun," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam amar putusannya yang dibacakan di persidangan, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit, Kejagung Geledah 3 Lokasi
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Swasta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit
Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat.
Pada putusannya, hakim menyatakan Heru tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya sebagaimana dakwaan ke-satu dan ke-dua primer.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke 1 Primer dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan ke 2 Primer menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata Hakim Ketua Eko.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan Heru Hidayat telah merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
Baca juga: BREAKING NEWS Hakim PN Tipikor Vonis Nihil Heru Hidayat dalam Perkara Korupsi di PT ASABRI
Adapun penjatuhan hukuman nihil ini dilayangkan hakim karena Heru merupakan terpidana dan sudah dikenakan pidana lain pada perkara lain yang hukumannya maksimal yakni di tindak pidana korupsi PT Jiwasraya.
Majelis hakim merujuk pada Pasal 67 KUHP yang mengatur bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.
"Meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hiup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," tegas hakim.
Baca juga: Pakar Hukum Prediksi Vonis Penjara Terdakwa Kasus Asabri Akan Nol, Ini Maksudnya
Dengan begitu, vonis yang dijatuhkan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Heru Hidayat dengan pidana mati.
Pada putusan perkara ini, Heru dinilai terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.