Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tanggapi Institusinya Jadi Urutan Teratas Kasus Kekerasan Masyarakat Sipil

Menempati urutan teratas dalam kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil versi Komnas Ham, Polri bakal jadikan evaluasi dan lakukan pembenahan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Tanggapi Institusinya Jadi Urutan Teratas Kasus Kekerasan Masyarakat Sipil
ist
Ilustrasi Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mencatat bahwa Polri menjadi institusi yang menempati urutan teratas dalam kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya tak masalah terkait catatan Komnas HAM terhadap Polri

"Tentu apapun masukan apapun hasil survei itu Polri akan terima," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Heru Hidayat Divonis Nihil, Kejagung Bakal Ajukan Banding, Ini Alasannya

Baca juga: Cekcok dan Adu Jotos, Pelaku Balapan Liar di Bekasi Buntuti Pengendara serta Pecahkan Kaca Mobil 

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan Polri juga akan menjadikan catatan Komnas HAM menjadi bahan evaluasi.

Khususnya agar Polri menjadi institusi yang lebih baik lagi di mata masyarakat.

"Sekali lagi itu merupakan bahan evaluasi untuk selalu melakukan pembenahan, selalu melakukan evaluasi agar ke depannya Polri bekerja lebih baik lagi. Kita positif thinking terhadap masukan tersebut," pungkas Ramadhan.

Baca juga: Takut Dimarahi Istri Karena Gadai Motor, Alex Pura-pura Jadi Korban Begal, Tergeletak di Jalan

Baca juga: Aksi Sadis Kawanan Begal Motor di Palembang, Pinggul Korban Ditembak hingga Sembunyi ke Semak-semak 

Sebagai informasi, Komnas HAM menyatakan bahwa Kepolisian RI menempati urutan teratas dalam kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Berita Rekomendasi

Hal ini merupakan catatan Komnas HAM sepanjang 2020-2021. 

Adapun setidaknya ada 1.162 kasus kekerasan aparat negara yang ditangani.

Di antaranya, 480 kasus merupakan berkaitan dengan kerja polisi atau sekitar 41 persen kasus berasal dari kegiatan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas