Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit, Kejagung Geledah 3 Lokasi

Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita di tiga lokasi yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kemenhan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit, Kejagung Geledah 3 Lokasi
Istimewa
Kejaksaan Agung RI menggeledah dan menyita di tiga lokasi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menggeledah dan menyita di tiga lokasi yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan ketiga lokasi yang dimaksudkan yang merupakan terkait PT Dini Nusa Kusuma.

Adapun perusahaan itu merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia.

"Ketiga lokasi tersebut adalah Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Kantor PT. Dini Nusa Kusuma di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat dan Apartemen milik saksi SW  atau Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Swasta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Instansi yang masih Merekrut Bakal Dikenakan Sanksi

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dijelaskan Leonard, penyidik juga menyita sejumlah barang dari ketiga lokasi tersebut.

Di antaranya, tiga  kontainer plastik dokumen, barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah.

"Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," pungkas Leonard.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas