Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajak Pekerja dan Penguasa Kreatif Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Raffi: Sultan Aja Dilindungi

Raffi Ahmad mengajak seluruh tenaga kerja dan pemilik usaha di sektor kreatif untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Editor: Content Writer
zoom-in Ajak Pekerja dan Penguasa Kreatif Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Raffi: Sultan Aja Dilindungi
BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo bersama Raffi Ahmad saat bertandang ke kantor RANS Entertainment di Jakarta, Senin (17/01). 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mendorong seluruh pekerja dan pemilik usaha di sektor kreatif untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

Hal tersebut disampaikan Anggoro kepada artis sekaligus pengusaha di sektor kreatif Raffi Ahmad saat bertandang ke kantor RANS Entertainment di Jakarta, Senin (17/01).

Dalam kesempatan tersebut dirinya menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK.

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko, oleh karena itu BPJAMSOSTEK hadir melindungi pekerja melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP). Bahkan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK juga terus adaptif sehingga pekerja yang menjalani Work From Home (WFH) masih mendapatkan perlindungan,” terang Anggoro.

Selanjutnya, Anggoro menjelaskan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK manfaat yang akan didapatkan di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 anak.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.

Berita Rekomendasi

Bagi pekerja yang mengikuti program JHT, selain manfaat berupa uang tunai, BPJAMSOSTEK juga memberikan manfaat layanan tambahan salah satunya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga ringan.

Usai mendengar penjelasan tersebut, Raffi Ahmad sontak terkejut dan langsung memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Tak hanya itu, dirinya pun sebagai pemilik RANS Entertainment langsung mendaftar menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam 3 program perlindungan sekaligus, JKK, JKM dan JHT. Raffi pun turut mengajak seluruh tenaga kerja dan pemilik usaha khususnya di sektor kreatif untuk peduli terhadap perlidungan dan kesejahteraan pekerja dengan mendaftarkannya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Sultan aja dilindungi, masa kamu nggak?” kelakar Raffi sambil menunjukkan kartu peserta digitalnya di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

JMO merupakan aplikasi pengganti BPJSTKU yang menawarkan berbagai fitur yang lebih lengkap, mudah dan cepat.


Sementara itu Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi langkah Raffi Ahmad yang sudah mengikutsertakan pekerjanya di BPJAMSOSTEK dan tidak melakukan PHK atau mengurangi upahnya selama pandemi. Ida pun berharap tindakan Raffi  tersebut diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya.

“Semoga pengusaha-pengusaha lainnya bisa mengikuti jejak Raffi Ahmad untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan menjamin pegawai-pegawainya,” tutur Ida.

Kembali Anggoro juga menghimbau kepada pekerja di sektor informal atau BPU untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan atas risiko pekerjaannya.

“Ayo segera daftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk tingkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan anda,” pungkas Anggoro.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas