Bersurat ke DPR, KPU Kembali Usul Pemilu Digelar 14 Februari 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menyampaikan usulan tanggal alternatif pelaksanaan pemungutan suara ke DPR RI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menyampaikan usulan tanggal alternatif pelaksanaan pemungutan suara ke DPR RI.
Dalam surat permohonan rapat konsultasi yang ditujukan ke pimpinan DPR, KPU mengusulkan 14 Februari 2024 jadi hari pencoblosan Pemilu.
Surat berisi permohonan rapat konsultasi pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Program dan Jadwal Pemilu 2024 itu telah dikirim ke DPR pada Rabu (19/1) malam secara online, dan disusul surat fisik pada hari ini, Kamis (20/1).
"Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid kepada wartawan, Kamis.
Pramono mengatakan tanggal tersebut bukan usulan yang baru sama sekali. Sebab dalam rapat konsinyering sebelumnya, KPU juga mengusulkan 3 alternatif tanggal yakni 14 Februari, 21 Februari dan 6 Maret 2024.
Baca juga: Legislator Golkar Sindir Bau Balsam Saat Rapat dengan Pansel KPU-Bawaslu
"Usulan ini bukanlah baru sama sekali," terang Pramono.
Lebih lanjut Pramono berharap tahapan pemilu bisa segera diputuskan agar KPU punya kepastian untuk melaksanakan langkah persiapan mulai dari perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi hingga sosialisasi dan verifikasi partai politik.
"KPU berharap tahapan pemilu segera diputuskan agar KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.