Cara Mengecek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa lewat SMS atau WhatsApp
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil karena bisa dicek melalui SMS dan WhatsApp.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang dipakai untuk beragam keperluan.
Di dalam KTP, memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mana nomor tersebut menyimpan informasi data pribadi, bukan sekadar nomor acak.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.
Perlu diketahui, NIK sebagai data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia.
NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan dan jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.
NIK hampir selalu digunakan untuk memverivikasi suatu hal, sehingga setiap orang harus memastikan bahwa nomor yang dimiliki adalah valid.
Baca juga: Cara Buat Watermark Saat Kirim File KTP, Berguna untuk Cegah Penyalahgunaan Data NIK
Baca juga: Mau Ganti Foto KTP-el? Ikuti Langkah Ini, Proses Pengambilan Foto di Kantor Dukcapil
NIK yang valid tentu tercatat di database Dukcapil nasional.
Lantas bagaimana cara mengetahui apakah NIK tercatat di Dukcapil?
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil.
Masyarakat kini bisa mengecek melalui SMS atau WhatsApp saja.
Berikut cara cek NIK terdaftar atau Tidak
- Via SMS
Masyarakat yang akan cek NIK di KTP dapat melalui cara mengirim pesan teks singkat SMS.
Adapun format SMS nya adalah, Cek#KTP#NIK.
Kirimkan SMS tersebut ke nomor milik Disdukcapil di 0815-3636-9999.
Tunggu beberapa saat sampai SMS Anda dibalas untuk mengetahui hasil pengecekan NIK tersebut.
- Via WhatsApp
Selain melalui SMS, juga bisa melakukan pengecekan NIK KTP menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kirim pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan yang menginfomasikan hasil pengecekan tersebut.
Baca juga: Waspada, Ada Ancaman Penjara 10 Tahun Hingga Jadi Korban Penipuan Jika Jual KTP Sebagai NFT
Baca juga: Alasan Tak Perlu Surat RT/RW saat Pindah Domisili hingga Sanksi jika Petugas Tak Sesuai Prosedur
NIK Tidak Terdaftar?
Jika ternyata NIK tidak terdaftar, maka bisa segera melapor ke Dukcapil.
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor dukcapil yang dekat dengan domisili.
Sampaikan permasalahan dan serahkan semua dokumen kepada petugas.
Selain itu, bisa juga melaporkan melalui call center dengan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Atau, bisa juga melapor melalui media sosial di akun Facebook Halo Dukcapil atau Twitter resmi Dukcapil di alamat @ccdukcapil.
(Tribunnews.com/Tio)