Ini Sosok Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Terkait Perkara Pengadilan
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim, panitera, dan pengacara di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim, panitera, dan pengacara di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1/2022).
Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan sosok hakim PN Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dimaksud.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH. MH., Hakim PN Surabaya," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Daftar OTT KPK Sepanjang Januari 2022: Tangkap Tiga Kepala Daerah hingga Hakim-Panitera di Surabaya
Selain mengungkap sosok hakim, Andi turut membeberkan sosok panitera yang dicokok tim penindakan KPK.
"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," sebut Andi.
Menurut Ketua PN Surabaya, dikatakan Andi, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim. Setelah menyegel, lanjut Andi, tim KPK bergegas pergi.
"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," ujar Andi.
Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ada penambahan pihak yang diamankan dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1/2022).
Sosok tersebut berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang.
Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Panitera dan Pengacara di Surabaya
Baca juga: OTT KPK di Jawa Timur Terkait Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya
Baca juga: KPK: Bupati Langkat Diduga Sengaja Menghindar dari KPK, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Binjai
Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai perkara yang menjadi bancakan panitera dan pengacara tersebut.
Tim penindakan KPK saat ini sedang memeriksa intensif para pihak yang dibekuk.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.