Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter, Aprindo Beri Dukungan ke Pemerintah
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberikan dukungannya terkait kebijakan pemerintah soal minyak goreng satu harga.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberikan dukungannya terkait kebijakan pemerintah soal minyak goreng satu harga.
Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI soal harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Roy menilai, kebijakan ini merupakan langkah untuk meredam lonjakan harga kebutuhan masyarakat.
"Aprindo tentunya selalu siap mendukung Pemerintah untuk menstabilkan harga pangan di antaranya kestabilan harga minyak goreng saat ini yang bergejolak dan berfluktuasi."
"Sehingga lebih terjangkau yang dapat di belanjakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia dengan jumlah pembelian 2 (dua) liter minyak goreng untuk dikonsumsi per Konsumen," katanya kepada Tribunnews lewat keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Pedagang di Siantar Sumatera Utara Tidak Terima Disuruh Turunkan Harga Minyak Goreng
Roy juga menegaskan, Aprindo menyediakan minyak goreng baik kemasan sederhana maupun premium dengan ukuran mulai per 1 (satu) liter dijual dengan harga yang sama, yakni Rp 14.000.
Sementara persediaan mengguanakan stok yang ada saat ini di setiap gerai/toko sambil menunggu pasokan minyak goreng dari distributor dan produsen yang telah mendapat penugasan Pemerintah.
Terakhir, Roy, berpesan kepada konsumen seluruh wilayah Indonesia agar tidak perlu tergesa-gesa dan panic buying atas ketersediaan atau kekurangan minyak goreng pada gerai/toko ritel modern.
Hal ini karena stok ketersediaan minyak goreng, dengan tegas menjadi komitmen Pemerintah melalui rilis resmi Kementerian Perdagangan, untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga yang stabil dan terjangkau.
"Berbelanjalah dengan normal dan wajar sesuai kebutuhan serta tetap komit dan wajib disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) 3-M pada saat ini, dalam masa pademik yang sedang kita tanggulangi bersama, sehinga selain kebutuhan pokok kita (red. minyak goreng) dapat terpenuhi, kesehatan kita tetap terjaga, pungkasnya.
Baca juga: FAKTA Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Daftar Ritel yang Menjual hingga Ada Stok 250 Juta Liter per Bulan
Kebijakan minyak goreng satu harga
Diberitakan sebelumnya Tribunnews sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000/liter.
Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga."
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Lutfi.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000: Emak-emak Happy, Pedagang Pasar Tradisional Mengeluh
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.
Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
Baca juga: Pengusaha Usul Ada DMO Minyak Goreng Hingga Kenaikan Pajak Ekspor Demi Kendalikan Harga
Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)