Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segel Ruangan Hakim di Lantai 4 Pengadilan Negeri Surabaya 

Selain menangkap seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya, KPK juga melakukan penyegelan di ruang hakim.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Segel Ruangan Hakim di Lantai 4 Pengadilan Negeri Surabaya 
Tribunnews.com
Logo KPK. Selain menangkap seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya, Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) juga melakukan penyegelan di ruang hakim lantai 4 PN Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menangkap seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya, Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) juga melakukan penyegelan.

Informasi, hakim yang ditangkap berinisial IIH di sebuah daerah di kawasan Surabaya barat.

Sementara inisial Panitera PN Surabaya yang ikut ditangkap berinisial H.

Baca juga: Hakim dan Panitera yang Terjaring OTT KPK Jalani Pemeriksaan Sementara di Polda Jatim 

Baca juga: Kisah Emak-emak Sisir Minimarket Berburu Minyak Goreng, Ada yang Ajak Suami dan Anak Ikut Antre

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan, adanya penangkapan tersebut.

Hanya saja pihaknya belum mengetahui hakim yang ditangkap KPK itu, berperkara atas kasus apa.

"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Harta Kekayaan Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK, Total Rp2 Miliar

Namun, berdasarkan pengamatannya di kantor PN Surabaya.

BERITA REKOMENDASI

Pihak KPK tampak memasang segel di sebuah ruangan hakim lantai empat Kantor PN Surabaya.

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Breking News: Seorang Hakim PN Surabaya Ditangkap KPK Tadi Pagi, Humas: Ruang Hakim Disegel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas